Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak
Nenek Asfiyatun divonis 5 tahun penjara gegara terima paket 17 kg milik anaknya yang menjadi tahanan Lapas Semarang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
![Kisah Pilu Nenek Asfiyatun, Divonis 5 Tahun Gegara Terima Paket 17 Kg Ganja Anaknya, Merasa Dijebak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/nenek-asfiyatun-warga-surabaya-jawa-timur-divonis-5-tahun.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Kisah memilukan datang dari seorang nenek bernama Asfiyatun (60), warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Ia divonis hukuman 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja anaknya.
Sidang vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/7/2023).
Ketua Majelis Hakim, Parta Bargawa menyimpulkan bahwa Asfiyatun melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan."
"Melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 11 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subider 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, dilansir Surya.co.id.
Setelah mendengar vonis tersebut, Asfiyatun tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Ia tampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait dengan vonis tersebut, penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar mengatakan, akan mengajukan banding.
Ia menilai, banyak fakta yang tidak digunakan sebagai bahan pertimbangan hakim.
"Kami akan mengajukan banding, karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim."
"Klien saya sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," ungkapnya.
Kronologi kejadian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.