Soal Kematian Bripda Ignatius, 2 Tersangka Saling Lempar Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Bripda Ignatius. Dua tersangka IMF dan IG saling lempar kepemilikan senpi ilegal.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Anggota Densus 88 Antiteror tersebut tewas tertembak senjata api.
Ternyata, senjata api yang menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata ilegal.
Diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak seniornya sendiri, Bripda IMS, di Rusun Polri Cikeas, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023)
Status senjata tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
Saat ini, pihak terkait tengah mengusut soal kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Polisi, Kapolres Bogor: Senjata Meletus Saat Tersangka Menunjukkan ke Korban
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal usul senjata," ucapnya, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Dikatakan Surawan, kepemilikan senjata api tersebut masih tidak jelas.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyelidiki dari mana senjata tersebut berasal.
Surawan mengatakan, pelaku saling lempar kepemilikian senjata api ilegal tersebut.
"Jadi dari penyidikan yang kita lakukan senjata ini dipegang oleh IMS namun pengakuannya milik IG," ungkapnya.
"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut. Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," ucapnya.
Pelaku Konsumsi Alkohol
Diketahui, atas kematian Bripda Ignatius, pihak berwajib mengamankan dua orang, IMS dan IG.
Dua orang tersebut ada di kamar bersama korban serta saksi AY dan AN.