Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Update Tambang Emas Banyumas: 8 Penambang Masih Terjebak, Warga Lakukan Ritual, Ada 4 Tersangka

Berikut update insiden tambang emas Banyumas, mulai 8 pekerja yang masih terjebak hingga warga gelar ritual dan ada 4 tersangka ditetapkan oleh polisi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Update Tambang Emas Banyumas: 8 Penambang Masih Terjebak, Warga Lakukan Ritual, Ada 4 Tersangka
Kolase Tribunnews.com
Foto tambang di Banyumas hingga polisi menetapkan tersangka dalam insiden 8 penambang emas yang terjebak. Berikut update perkembangan selengkapnya per Minggu (30/7/2023). 

Meskipun rawan, warga tetap nekat mencari emas.

"Di lubang itu pernah ada dari satu kilo material nilai emasnya ada yang setengah kilo emas," beber Nasim.

Nasim menyebut, para penambang bisa turun hingga lebih dari 25 meteri dari permukaan tanah untuk mencari emas.

3. Ada 4 tersangka

Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023) (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Polisi yang melakukan pendalaman menemukan indikasi pelanggaran pidana dalam insiden terjebaknya delapan penambang di Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta, mengaku telah memintai keterangan puluhan saksi.

Hasilnya ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Identitas mereka masing-masing berinisial SN (76) yang merupakan pemilik lahan, KS (43) dan WI (43) pengelola sumur, serta DR (40) sebagai pemilik buron.

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Banyumas, Pakar Hukum: Pengepulnya Harus Dicari

Ketiga tersangka telah diamankan, sedangkan DR masih diburu polisi.

Edy menegaskan, kasus tambang ilegal akan terus pihaknya dalami.

"Kami, nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga," tegasnya, Jumat (28/7/2023).

Kini keempat tersangka terancam dipenjara selama 5 tahun.

Mereka dijerat Undang-undang Minerba, yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas