Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Vs Kereta Api, 6 Anggota Keluarga Tewas, Sempat Diteriaki Warga
6 orang tewas dalam kecelakaan maut antara mobil vs kereta api di Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/7/2023).
Penulis: garudea prabawati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM -Sebuah kecelakaan maut, mobil vs Kereta Api (KA) terjadi di di jalan Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Sabtu (29/7/2023).
Diketahui mobil Daihatsu Luxio tertabrak KA di perlintasan tanpa palang pintu, sekira pukul 23.15 WIB.
Mobil tersebut ditumpangi delapan orang, akibat kecelakaan maut tersebut 6 orang di antaranya yang merupakan satu keluarga tewas di tempat.
Sedangkan 2 orang lainnya menderita luka berat, dan kini tengah mendapatkan perawatan intensif.
Lantas berikut kronologi kecelakaan maut mobil vs kereta api di Jombang:
Abu Dawud, Kepala Desa setempat, mengatakan satu keluarga yang ada dalam mobil Daihatsu Luxio tersebut berasal dari Bulongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pihaknya mengatakan awalnya, rombongan itu akan mengunjungi sanak saudaranya di Kediri, Jawa Timur.
"Beliau-beliau (korban) ini akan berkunjung ke keluarganya yang ada di Kediri," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Minggu (30/7/2023).
"Sehingga ini rombongan satu kendaraan, itu 8 orang, keluarga dari ibu Sumiowati, termasuk menantu anak cucu, 6 meninggal dunia sedangkan dua masih dirawat di rumah sakit," lanjut Abu Dawud.
Kanit Laka Lantas Polres Jombang, Ipda Anang Setyanto, mengatakan mobil Daihatsu Luxio yang ditumpangi 8 orang tersebut melaju dari arah utara, dan melintasi rel kereta api tak berpalang pintu di jalan Dusun Gondekan, Desa Jabon, Kabupaten Jombang.
Dan saat melaju ke arah perlintasan KA tanpa palang pintu tersebut, kondisi jalanan gelap.
Sopir mobil Daihatsu Luxio tak menyadari ada Kereta Api Dhoho relasi Surabaya-Kertosono dari arah timur melintas.
Mengutip Kompas.com, mobil dan KA mengalami benturan yang kencang, mobil terseret sejauh 100 meter.
"Rombongan diperkirakan adalah satu keluarga itu perjalanan dari arah utara ke selatan," kata Anang mengutip Kompas.com, Minggu (30/7/2023).
Sementara mengutip TribunJatim.com, mobil sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga yang melihat, namun tidak mendengar, dan tetap melaju terus melewati perlintasan KA.
Baca juga: Kecelakaan KA Dhoho dengan Minibus di Jombang, 6 Penumpang Minibus Meninggal dan 2 Luka-luka
Sehingga kendaraan kemudian menemper KA.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto mengimbau, masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Hal ini juga dalam rangka menghindari adanya kecelakaan maut yang berpotensi memakan korban jiwa.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJatim.com/Didik Mashud) (Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.