Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri di Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas, Berawal dari Banjir Orderan

Pasangan suami istri di Balikpapan terjerat kasus penipuan emas yang mengaku telah meraup untung hingga Rp 800 juta.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pasutri di Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Emas, Berawal dari Banjir Orderan
TribunKaltim
Pasangan suami istri GV (34) dan FB (31) menjadi pelaku penipuan emas di Balikpapan, Kalimantan Timur. (TribunKaltim) 

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami-istri pemilik toko emas berinisial GS di Balikpapan, Kalimantan Timur menjadi tersangka kasus penipuan emas.

Toko tersebut diketahui milik seorang pasutri berisinial GV (34) dan FB (31) yang telah beroperasi sejak tahun 2021 lalu. 

Kasus ini terungkap setelah ratusan pembeli merasa tertipu usai membeli emas di toko GS.

Para korban yang kini telah mencapai 127 orang itu mulai menyadari saat emas yang dibeli dari toko GS digadaikan di tempat lain.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Ricky Sibarani mengatakan, emas dari toko tersebut tak sesuai dengan perjanjian di awal.

“Iya saat akan digadaikan, rupanya kadar emasnya jauh di bawah. Mereka akhirnya mulai curiga dan semakin banyak yang mengaku jadi korban,” ungkap Ricky, Sabtu (29/7/2023), dikutip dari TribunKaltim.co. 

Baca juga: Niat Cari Kerja, Pria Ini Malah Jadi Korban Penipuan Loker, Berhasil Kabur usai Ditolong Driver Ojol

Keduanya lantas dilaporkan para konsumen pada 17 Juli 2023.

BERITA REKOMENDASI

Usai dilaporkan ke polisi, pasangan suami istri tersebut lantas mencob menuju Sampit, Kalimantan Tengah untuk menetap sementara waktu di  sana.

Ditanya soal tudingan melarikan diri, FB membantah meski membenarkan adanya kerugian yang dialami korban.

Namun dia bersama suaminya, justru hendak mengumpulkan uang untuk mengganti kerugian para korbannya.

FB mengatakan sudah meminta izin kepada para korban untuk membayar kerugian tersebut secara bertahap.

"Biarpun ke Sampit, kami tetap cicil uang mereka," kata FB.


Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Bohongi Konsumen karena Kebanjiran Orderan

Kasus penipuan ini bermula saat toko milik GV dan FB kebanjiran orderan hingga membuat keduanya kewalahan.

GV menyebut, sebagian besar pelanggannya enggan menunggu.

Alhasil dia mencoba alternatif peleburan emas untuk mempersingkat waktu.

"Karena kadarnya lebih rendah, kita pasang separuh harga. Andai mereka (pelanggan) kasih waktu, mungkin nggak melebur," kata GV, Sabtu (29/7/2023), dikutip dari TribunKaltim.co.

Dikatakan GV, emas tersebut diperoleh dari toko emas lain di Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan hingga Surabaya, Jawa Timur.

Meski begitu, mengatakan, sedikit banyak tokonya juga ikut merugi lantaran alternatif peleburan emas itu.

Menurut dia, alternatif tersebut memang tak membuahkan keuntungan meski tak selalu rugi.

"Kadang tetap untung. Cuma karena banyak yang jual lagi, akhirnya nombok. Uangnya habis buat nombokin mereka," paparnya.

"Jadi kalau dibilang untung, engga juga," tutup GV.

Meski pelaku mengaku sempat rugi saat melakukan peleburan tersebut, namun GV dan FB juga telah meraup keuntungan mencapai Rp 800 juta.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunnewsKaltim.co/Muhammad Zein Rahmatullah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas