Jadi Tersangka Karena Aniaya Balita, Dokter Makmur Ngaku Masih Punya Hubungan Keluarga dengan Korban
Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Agung di Kabupaten Sinjai
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia Makassar, dokter Makmur meminta maaf kepada keluarga Agung (27).
Makmur diketahui menjadi tersangka usai menampar balita MAV (3), anak Agung, hingga jatuh ke lantai.
Baca juga: Aniaya Balita hingga Tersungkur, Dokter Makmur Disebut Sempat Ancam Ayah Korban
"Jadi (saya) atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap Makmur di Polrestabes Makassar, Senin (31/7/2023) siang.
Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga Agung.
"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ujar dokter Makmur.
Makmur juga mengaku tidak menyangka, apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.
Padahal kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya keluar," sebutnya.
Ia pun mengaku, dalam insiden kekerasan itu, tidak ada niat untuk berlaku kasar terhadap MAV.
"Saya tidak ada niat, tidak ada rencana sesuai dengan sangkaan polisi," ucap mantan Direktur RSUD Selayar ini.
Di Polrestabes Makassar, Makmur bungkuk di depan pimpinan Polrestabes.
Jadi tersangka
Polisi menetapkan Makmur sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Baca juga: Nasib Dokter Makmur usai Aniaya Balita hingga Tersungkur, Dipecat dari RSU Bahagia
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan dokter Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi kepada tribun, Senin (31/7/2023) siang.
Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Baca juga: Sosok Dokter yang Aniaya Balita, Baru 4 Bulan jadi Wakil Direktur RS, Kini Dipecat Tidak Hormat
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Makmur Dokter Penganiaya Balita di Makassar Minta Ampun, Klaim Korban Keluarga dari Sinjai