Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam 2 Bulan Polres Cilacap Amankan Belasan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku adalah memesan dan mengirimkan obat-obatan berbahaya ini melalui paket dan mengirim paket ke luar kota seperti ke Jakarta dan Bandung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dalam 2 Bulan Polres Cilacap Amankan Belasan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Tribun Batam
ilustrasi narkoba-   Selama bulan Mei - Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap 19 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Pingky Setiyo Anggraeni

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -  Selama bulan Mei - Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cilacap menangkap 19 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba.

Tujuh orang  yang ditangkap dalam operasi ini merupakan tersangka kasus penyalahgunaan sabu, sisanya pelaku kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap mengungkapkan, dari tangan belasan pelaku itu pihaknya juga mendapati sejumlah sabu dan obat berbahaya seperti 19,28 gram sabu-sabu, 1333 butir obat Tramadol HCL dan 38 butir obat Trihexyphenidyl.

Kemudian ada pula 18 butir obat Merlopam, 30 butir Alprazolam, 9223 butir obat pil warna kuning serta 6610 butir obat Hexymer.

Baca juga: Tersangka Narkoba Dianiaya Hingga Tewas, Pimpinan Polda Metro Jaya Diminta Tanggung Jawab

"TKP di wilayah Cilacap, terutama di wilayah Cilacap Selatan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (1/8).

Dijelaskan Kapolresta bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah memesan dan mengirimkan obat-obatan berbahaya ini melalui paket.

Berita Rekomendasi

Rata-rata para pelaku ini mengirim paket ke luar kota seperti ke Jakarta, Bandung.

Adapun sasarannya adalah mereka dari kalangan usia produktif.

"Modusnya kirim ke luar daerah lewat online.

Dan Cilacap sendiri memang menjadi sasaran empuk untuk orderan (read-obat) dari luar melalui paket, tapi obat-obat itu beredarnya di luar," jelas Fannky.

Lebih lanjut dikatakan Fannky, para pelaku akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul 19 Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk di Cilacap, Transaksi Online Kirim Lewat Jasa Ekspedisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas