Harris Anggara, Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil Akhirnya Ditangkap
Harris Anggara alias Liong Tjai, DPO kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir ditangkap.
Editor: Dewi Agustina
![Harris Anggara, Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi di Inhil Akhirnya Ditangkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-dpo-kasus-korupsi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Harris Anggara alias Liong Tjai, Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya ditangkap.
Harris Anggara ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (19/7/2023) lalu.
Diketahui Harris menyandang status DPO Polda Sumut sejak 4 tahun yang lalu terkait kasus dugaan pemerasan dan pemalsuan.
"Iya, benar (diamankan Polda Sumut)," kata Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi Operasi Jasa Marga Terkai Korupsi Tol Japek
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polda Sumut.
"Sedang kita koordinasikan dengan Polda Sumut," ujarnya.
Selain Harris Anggara, kasus ini juga menyeret mantan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa perkara ini, sudah menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Muhammad.
Selain Muhammad, perkara ini turut melibatkan Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Lalu, Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas.
Ketiganya telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman masing-masing lima dan empat tahun oleh majelis hakim.
Dugaan korupsi mengakibatkan kerugian sebesar Rp 2.639.090.623. Dari hasil penyidikan untuk Muhamad, S.T, M.P selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA).
Baca juga: Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Hari ini
Diketahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan Muhammad yang kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau, adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM).
Kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.