Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjabat Wali Kota Jayapura Minta BKD Proses Pemberhentian 6 ASN yang Maju Caleg Pemilu 2024

Penjabat Wali Kota Jayapura meminta Kepala BKD untuk segera memproses pemberhentian 6 ASN yang maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Penjabat Wali Kota Jayapura Minta BKD Proses Pemberhentian 6 ASN yang Maju Caleg Pemilu 2024
Istimewa
Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jayapura untuk segera memproses pemberhentian 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Yohanes Musanus Palen

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jayapura untuk segera memproses pemberhentian 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Jadi sudah ada 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) kita di Pemkot Jayapura yang maju caleg," ujar Frans Pekey kepada Tribun-Papua.com di kantornya, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Mardiono Optimistis PPP Rebut Suara Pemilih Perempuan di Pemilu 2024

Frans Pekey mengatakan, enam ASN tersebut bergabung di beberapa Partai Politik (Parpol) dan sudah resmi mendaftar ke KPU.

Selain itu pihaknya juga meminta agar sebelum pemberhentian kepada 6 PNS tersebut lebih dulu dilakukan virtual dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang proses pemberhentian dari pada 6 ASN yang sudah mendaftarkan diri maju caleg tersebut.

"Proses pemberhentian ini sebetulnya tanpa menunggu calon tetap, seharusnya begitu yang bersangkutan mendaftarkan diri maju caleg, maka secara otomatis dia sudah mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Politik (Parpol)," terang Pekey.

Dengan adanya KTA tersebut maka otomatis yang bersangkutan sudah resmi menjadi anggota Parpol, maka dia harus berhenti dari PNS.

Berita Rekomendasi

"Ini sudah kita sampaikan, saat ini sedang dalam proses pemberhentian mereka sebagai PNS di lingkungan Pemkot Jayapura," tutur Pekey.

Baca juga: PAN Raih Dukungan dari Ratusan Pedagang Pasar Jakarta Barat untuk Pemilu 2024

Ditanya apakah ada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut Caleg, Frans Pakey mengatakan, tidak ada OPD yang maju.

Rata-rata yang maju ini mereka pegawai yang eselon IV dan III dan ada yang saat ini dalam jabatan fungsional di beberapa OPD.

Untuk Kepala Kampung sejauh ini pihaknya belum melihat data secara pasti, namun semua akan diketahui setelah ada penetapan calon tetap dari KPU.

Kalaupun ada Kepala Kampung yang maju maka pihaknya akan kembali melihat aturannya apakah mereka yang maju itu harus mengundurkan diri atau tidak.

"Kalau aturannya mereka maju caleg harus berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Kampung maka itu harus diberhentikan setelah ada penetapan calon tetap," tandas Pekey.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Enam ASN Pemkot Jayapura Dipastikan Maju Caleg, Frans Pekey: Harus Berhenti!

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas