Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buang Bayinya ke Saluran Irigasi, Mahasiswi di Tasikmalaya Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Tersangka menjalin pertemanan sama laki-laki yang memang usianya lebih muda. Setelah hamil, pertemanan keduanya berakhir dan pelaku bingung punya anak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buang Bayinya ke Saluran Irigasi, Mahasiswi di Tasikmalaya Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
ist
Ilustrasi mayat bayi- Polres Tasikmalaya mengamankan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Mahasiswi berinisial AN (21) diduga membuang bayi kandungnya sendiri ke saluran Irigasi Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) lalu. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya mengamankan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Mahasiswi berinisial AN (21) diduga membuang bayi kandungnya sendiri ke saluran Irigasi Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Terduga pelaku melakukannya sendiri di kamar mandi tanpa bantuan siapapun.

Baca juga: Sandiwara Ibu di Jepara Buang Bayi ke Sumur Terungkap Setelah Suami Lapor Polisi, Ini Kronologinya

“Dia melahirkan sendiri di kamar mandi, kemudian bayi yang sudah dilahirkannya itu dimasukan ke dalam plastik.

Mungkin karena bingung, akhirnya dibuang ke sungai," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo kepada TribunPriangan.com pada Rabu (2/8/2023).

Motif AN tega membuang darah dagingnya sendiri lantaran merasa malu karena memiliki bayi sebelum menikah.

Berita Rekomendasi

"Motifnya pada pemeriksaan awal, (AN) merasa malu karena hamil di luar pernikahan.

Dia menjalin pertemanan sama laki-laki yang memang usianya lebih muda. Setelah hamil, pertemanan keduanya berakhir dan pelaku bingung (karena) punya anak," terang Ari.

Akibat perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkannya sendiri, terduga pelaku diancam pidana kurungan selama 10 tahun. 

"Ancaman 10 tahun, pasal yang diterapkan berlapis. Ada juga pasal perlindungan anak," pungkas Ari. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Mahasiswi di Tasikmalaya Buang Bayinya Usai Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Kini Ditangkap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas