Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket 17 Kg Ganja yang Dikirim Anaknya

Nenek di Surabaya divonis 5 tahun penjara usai menerima paket ganja dari anaknya. Nenek bernama Asfiyatun mengaku tidak mengetahui paket berisi ganja.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Detik-detik Nenek Asyifatun Divonis 5 Tahun Penjara, Terima Paket 17 Kg Ganja yang Dikirim Anaknya
Kolase Tribunnews
Asfiatun (60) nenek penjual gorengan keliling, warga Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur divonis hukuman 5 tahun penjara karena tidak sengaja menerima paket ganja pesanan anaknya sendiri pada Januari 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami nenek Asfiyatun (60), warga Surabaya, Jawa Timur yang divonis 5 tahun penjara karena ulah anaknya.

Anak Asfiyatun yang bernama Santoso mengirimkan paket ganja seberat 17 kilogram ke rumah Asfiyatun.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti paket ganja di rumah Asfiyatun.

Vonis hukuman terhadap Asfiyatun dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/7/2023).

Kepada Majelis Hakim, Asfiyatun mengaku tidak mengetahui paket yang dikirimkan anaknya dari dalam lapas merupakan ganja.

Baca juga: Cerita Nenek 60 Tahun Dipenjarakan, Terima Paket Ganja Milik Anak, Awalnya Didatangi Seorang Pria

Ia merasa dijebak oleh anak kandung sendiri yang saat ini sedang ditahan di Lapas Semarang, Jawa Tengah.

Meski Asfiyatun bersikeras membantah kepemilikan paket ganja, namun Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa mengatakan Asfiyatun tetap bersalah.

Berita Rekomendasi

Parta Bargawa menegaskan Asyifatun telah melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias ​​Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009."

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," paparnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Kasus ini berawal ketika Santoso memesan paket 17 kilogram ganja dari Lampung.

Santoso menuliskan alamat tujuan berada di rumah Asyifatun yang terletak di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Sebanyak 9 Kilogram Ganja yang Akan Dikirim ke Cianjur Berhasil Disita Polisi

Rumah Asyifatun sempat didatangi seorang pria berinisial PI pada 8 Januari 2023 dini hari yang meminta uang Rp100 ribu untuk biaya penurunan paket.

Setelah paket tiba, seorang pria berinisial ZA datang ke rumah Asyifatun, namun tidak mengambil paket ganja.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas