Dua Anggota DPRD Sinjai dari Golkar dan PAN Ditangkap Saat akan Nyabu di Hotel
Dua anggota DPRD Sinjai yaitu K dari Partai PAN dan MW dari Partai Golkar ditangkap polisi usai mengonsumsi sabu di hotel Makassar, Senin (1/8/2023).
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Polisi menangkap dua anggota DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan berinisial K alias Anto dari Partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar lantaran tengah mengonsumsi narkoba jenis sabu di salah satu hotel di Makassar.
Kabar penangkapan ini pun dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandi.
Dikutip dari Tribun Sinjai, Affandi mengungkapkan dua anggota dewan tersebut ditangkap pada Senin (31/7/2023).
"Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," katanya pada Selasa (2/8/2023).
Affandi pun menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari tertangkapnya seorang pria bernama Agung.
Baca juga: Detik-detik Dua Oknum Polisi Ditangkap di Makassar, Bawa Sabu, Pil Aborsi dan Senjata Api
Affandi mengungkapkan Agung ditangkap usai mengaku disuruh dua anggota dewan untuk membeli sabu.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," katanya.
Ketika membeli itulah, Agung ditangkap oleh anggota Timsus Polda Sulsel.
"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujar Affandi.
Dikutip dari Tribun Makassar, pengembangan pun dilakukan dengan meminta keterangan dari Agung.
Pada saat itulah, Agung mengaku bahwa sabu tersebut dibeli untuk dipakai oleh dua anggota dewan tersebut.
"Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN," kata Affandi
Lantas, Anto pun merasa tidak terima ditangkap sendiri sehingga ia juga menyebut nama anggota DPRD Sinjai lainnya yaitu Wahyu.
"Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama Wahyu," ungkap Affandi.
Lalu pada momen itulah, Anto telah janjian untuk bertemu Wahyu di salah satu hotel di Makassar.
Kemudian, polisi pun menangkap Wahyu bersama Anto.
"Janjianlah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu depan sebuah hotel di Makassar," jelas Affandi.
Baca juga: Kapolresta Jambi Jelaskan Kronologi Viral Emak-emak Gerebek Rumah Sabu, Polisi Duluan Amankan 6 Pria
Pada penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah bukti seperti sabu yang ditemukan dalam paket yang dipesan Anto dan Wahyu.
Sementara berdasarkan hasil penyelidikan, Wahyu dan Anto telah melakukan pemesanan narkoba sebanyak tiga kali sebelum ditangkap.
Pasca penangkapan, keduanya langsung dibawa ke Mapolda Sulsel pada Selasa (1/8/2023) pagi dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua pelaku pun ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sinjai/Muslimin Emba)(Tribun Makassar/Ansar)