Kasus Dugaan Korupsi IPCC Universitas Tadulako, Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor
Kejati Sulteng menggeledah rumah mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) berinisial BC. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan Korupsi IPCC Untad.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggeledah rumah mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) berinisial BC di BTN Lasoani, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Selasa (1/8/2023).
"Iya benar penggeledahannya Senin kemarin, di rumah mantan Rektor Untad," kata Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan Whatsapp, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Adik Menteri Pertanian Haris Yasin Limpo Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDAM Makassar
Ronald mengatakan penggeledahan rumah BC berlangsung sekitar 8 jam.
Pihaknya juga ikut menggeledah Kantor Unit IPCC Untad.
"Untuk kantor unit IPCC itu digeledah Selasa, sekitar 6 jam lebih mereka ada di situ," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita ratusan dokumen surat terkait kasus dugaan Korupsi IPCC Untad.
"Ada ratusan dokumen surat, laptop, hard disk, sertifikat tanah, beberapa buku tabungan, rekening koran tabungan dan benda lain yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana, semua disita oleh tim penyidik," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad atas dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Tadulako.
Baca juga: Kasus Suap Jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Basarnas Lain
KPK Untad melaporkan potensi kerugian negara menyusul temuan Dewan Pengawas (Dewas) atas pengelolaan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 10.284.835.000.
Jumlah ini merupakan gabungan dari rekapitulasi alokasi dana dan biaya operasional pada lembaga yang tidak terdaftar dalam Organisasi Tata Kelola (OTK) Untad sejak 2018 hingga 2020.
Belakangan, LHP-LK BPK RI 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan kerugian negara Rp 1,7 miliar lebih di International Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad.
Selain itu, ada juga temuan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Rektor Untad
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.