Luka Hantaman Benda Tumpul Ditemukan di Jasad Korban, Anak Ketua DPRD Ambon Dapat Dihukum Berat
Polisi mengungkapkan hasil autopsi jasad pelajar yang tewas dianiaya anak Ketua DPRD Ambon. Tersangka dapat dijerat pasal berlapis dan hukuman berat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Anak Ketua DPRD Ambon ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial RRS (18) tewas.
Tersangka berinisial AT (25) telah ditahan di Rutan Mapolresta Ambon.
Hasil autopsi jasad RRS telah keluar dan menunjukkan adanya luka hantaman benda tumpul.
Kasatreskrim Polresta Ambon, Kompol Beni mengatakan proses autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon, Maluku, Senin (31/7/2023).
“Sejauh ini dari hasil otopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," bebernya, Selasa (1/8/2023), dikutip dari TribunAmbon.com.
Baca juga: Putranya Tewas Dipukul Anak Ketua DPRD Ambon, Inanet: Beta Seng Ikhlas
Ia tidak dapat menjelaskan secara detail hasil autopsi korban dan akan membukanya ketika di pengadilan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat menyatakan tersangka AT dapat dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman yang berat.
"Proses penyidikan masih berjalan dan akan bisa dikembangkan dengan alat bukti atau bukti-bukti yang ada untuk penerapan pasal baru yang ancamannya lebih berat," tuturnya.
Hal ini dilakukan atas perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif agar kasus serupa tidak terjadi.
Bahkan Kapolda Maluku memberikan atensi khusus terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AT.
"Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka," jelas Kombes Pol M. Rum Ohoirat.
Sosok Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta
Nama ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta menjadi sorotan usai anaknya, AT ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
Korban merupakan pelajar berinisial RRS (15) yang tewas setelah dianiaya AT saat berada di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku pada Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Elly Toisuta telah menyerahkan penanganan kasus anaknya ke aparat penegak hukum.
Ia dan keluarga juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya RRS dan mengaku prihatin atas kejadian ini.
"Kami menghormati serta menyerahkan penanganan proses dan perkara ini kepada aparat penegak hukum."
"Semoga Allah Subhanahu memberikan kekuatan dan ketabahan kepada kita semua kata petunjuk agar kita mendapatkan hikmah yang mendalam dari musibah ini. Amin ya robbal alamin," paparnya, Senin (1/8/2023).
Elly Toisuta merupakan politisi partai Golkar dan telah bergabung di partai berlambang pohon beringin tersebut sejak 1998.
Wanita yang memiliki tiga orang anak ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Ambon sejak 2019.
Ia merupakan wanita pertama yang memimpin DPRD Kota Ambon.
Pada Pileg 2019, Elly Toisuta memperoleh 1.548 suara dan dilantik sebagai Ketua DPRD Kota Ambon pada 29 Oktober 2019.
AT jadi Tersangka
AT, anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif menyatakan korban tewas usai dianiaya tersangka AT.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," ungkapnya, Senin (31/7/2023).
Ia menegaskan petugas kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum meski tersangka merupakan anak Ketua DPRD Kota Ambon.
Baca juga: Aniaya Balita Karena Ganggu Saat Main Catur, Dokter Makmur: Spontan
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," tuturnya.
Proses penyelidikan kasus ini masih dilakukan, mulai dari autopsi jasad korban hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Lotharia Latif meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Diketahui, korban RRS merupakan warga Ponegoro Atas RT 01 RW 04 Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Detik-detik Penganiayaan
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Janete Luhukay menjelaskan kasus penganiayaan ini berawal ketika korban dan temannya yang berinisial MFS (16) pergi ke wilayah Talake untuk mengembalikan jaket.
Dalam perjalanan, korban dan MFS bersenggolan dengan kendaraan tersangka saat melintasi Gapura Lorong Masjid Talake.
Baca juga: Dituduh Punya Wanita Lain, Pemuda di Sigi Sulteng Aniaya Pacarnya Hingga Tewas
"Dalam perjalan keduanya ke arah rumah saudara ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali," bebernya.
Motif penganiayaan ini diduga karena korban menyenggol tersangka dan tak menegur AT saat masuk kompleks.
"Saat pemukulan pelaku sempat mengoceh kepada korban bahwa kalau masuk di orang kompleks itu suara abang-abang dan bawa motor pelan-pelan karena pelaku juga masuk orang kompleks buat hal serupa," jelasnya.
Setelah mengalami penganiayaan, korban tertunduk di atas stang motor dan tidak sadarkan diri.
"Saudara korban sempat meneriaki pelaku bahwa kalau terjadi hal tak diinginkan kepada korban maka pelaku harus tangung jawab," tandasnya.
AT kemudian pergi meninggalkan korban dan berjanji akan bertanggung jawab.
Korban dibawa masuk ke dalam rumah, namun kondisinya tak kunjung sadar.
Lalu, pihak keluarga membawa korban ke rumah sakit RST Ambon agar mendapat perawatan.
Selang beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal saat dirawat.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunAmbon.com/Fahroni Slamet/Mesya Marasabessy)