Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Ungkap Ada Peran Pemprov

Jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, pemprov  Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ridwan Kamil Ungkap Ada Peran Pemprov
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami, TribunJabar/Gani Kurniawan
Panji Gumilang di Gedung Sate Kota Bandung, Jumat (23/6/2023) (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun jadi tersangka penistaan agama menyusul pernyataannya seputar keagamaan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan,  dengan adanya penetapan tersangka itu maka masyarakat yang sebelumnya resah kini tak lagi perlu khawatir.

"Silakan masyarakat menilai,  kerja kami serius untuk menjawab keresahan," kata Ridwan Kamil di Situraja, Sumedang, Rabu (2/8/2023). 

Jauh sebelum penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri kepada Panji Gumilang, pemprov  Jawa Barat telah menurunkan tim investigasi. 

TIm memaparkan fakta-fakta yang ditemukan di pesantren tersebut yang kemudian menjadi sumber alasan penetapan tersangka penistaan agama kepada Panji Gumilang. 

Baca juga: Viral Video Disebut Kegiatan Aliran Sesat di Gegerkalong, Ini Respons Ridwan Kamil, MUI, dan Polisi

"Khususnya banyak pernyataan yang diduga menista dan menodai agama," kata Ridwan Kamil

BERITA REKOMENDASI

Namun dalam perjalanannya, Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil. 

Gugatan itu menurutnya bukan sebuah masalah, sebab yang terbukti saat ini, Panji Gumilang adalah tersangka kasus penistaan agama. 

Terkait pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Ridwan Kamil mengatakan itu di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). 

"Dalam proses agar santrinya tidak dirugikan," katanya.

Panji Gumilang Resmi Ditahan


 Panji Gumilang, resmi ditahan di Rutan Bareskrim, mulai Rabu (2/8/2023) siang.

Ia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas