Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Saksi Tambahan Segera Diperiksa terkait Tewasnya RSS di Tangan Anak Ketua DPRD Kota Ambon

Polresta Ambon dalam waktu dekat akan memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus tewasnya pelajar RSS akibat dianiaya oleh putra Ketua DPRD Ambon.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 3 Saksi Tambahan Segera Diperiksa terkait Tewasnya RSS di Tangan Anak Ketua DPRD Kota Ambon
Kolase Tribunnews/ist
Ibu korban pemukulan oleh anak Ketua DPRD Ambon menangis histeris, tersangka pelaku penganiayaan dan pemakaman korban. Penyidik Satreskrim Polresta Ambon dalam waktu dekat akan memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus tewasnya pelajar RSS (18) akibat dianiaya oleh putra dari Ketua DPRD Kota Ambon, AT. 

"Sejauh ini dari hasil autopsi selama dua jam kemarin pada bagian badan dan kepala, ternyata terdapat pendarahan di bagian otak belakang korban," ujar Kompol Beni kepada TribunAmbon.com, Selasa (1/8/2023) siang.

Ia menambahkan, tersangka kini sudah ditahan dan disangkakan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kasus ini akan dibuka secara terang benderang sesuai perintah Kapolda Maluku, bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di mata hukum," kata dia.

Diketahui, tersangka AT menganiaya RRS dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nisaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam.

Korban yang tak sadarkan diri kemudian dibawa oleh warga sekitar ke RST Ambon.

Namun nahas, nyawa korban tak tertolong.

AT adalah putra dari Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta.

Berita Rekomendasi

Jenazah korban sudah dilakukan autopsi sebelum akhirnya dimakamkan.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Segera Periksa 3 Saksi Tambahan, Anak Ketua DPRD Ambon Terancam Pasal Lain

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas