Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Asusila 11 Pria terhadap Remaja Segera Disidangkan, Awal Mula Terungkap & Perjalanan Kasusnya

Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16) akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Asusila 11 Pria terhadap Remaja Segera Disidangkan, Awal Mula Terungkap & Perjalanan Kasusnya
Tribunpalu.com/Rian Afdhal
Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Foto Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana asusila terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo). 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap yakni dari tersangka MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.

Baca juga: 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: dari Kades hingga Kepsek, 1 Lainnya Masih Buron

"Tanggung jawab tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong," kata Kompol Sugeng Lestari kepada TribunPalu melalui pesan whatsapp, Kamis (3/8/2023).

Sementara itu untuk 8 berkas perkara lainnya masih dalam proses dan akan segera dinyatakan lengkap, sehingga tersangka secepatnya menjalani persidangan.

Diketahui kasus asusila anak di bawah umur berinisial RI ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Diketahui dari 11 orang pelaku itu 3 orang di antaranya adalah oknum guru, kades dan anggota Polri.

Akibat kasus persetubuhan itu, korban sempat mendapat perawatan khusus di Rumah Sakit Undata Palu karena mengalami kelainan di area rahimnya.

Berita Rekomendasi

Bagaimana awal mula terungkapnya kasus asusila ini dan perjalanan kasusnya?

Berikut dirangkum Tribunnews perjalanan kasus asusila terhadap RI yang dilakukan oleh 11 pria di Parimo.

Baca juga: Sosok ARH, Guru SD Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong, Berstatus ASN

RI Jadi Korban Sejak Berusia 15 Tahun

RI menjadi korban asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Peristiwa itu turut menyeret oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.

Tindak asusila itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.

Korban yang juga warga Kabupaten Poso ini awalnya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.

Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.

Selama bekerja di tempat itu, korban mendapatkan perlakuan asusila dari 11 orang dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda.

Bahkan, dari 11 orang itu diduga ada oknum kades yang bertugas di Parimo dan oknum guru.

Parahnya lagi, kejadian pada tahun 2022, korban pada saat itu berumur 15 tahun.

Korban bekerja di tempat itu sekira enam bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.

Selama itu pula lah korban mengalami tindak asusila dari para pelaku.

Adapun pelaku yang disebutkan itu yakni berinisial EK, AF, RM, HR, AK, AR, FL, NN, AL, AT dan pria berinisial HST.

Baca juga: Tersangka Ipda MKS Rudapaksa Remaja di Parigi Moutong saat Mabuk, Awalnya Minta Tolong Cari Ponsel

Peran Para Tersangka

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, kasus asusila yang terjadi pada IR dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan, kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata Kapolres dikutip TribunPalu.com dari akun youtube Polres Parigi Moutong.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku EK alias MT melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.

Selanjutnya, peran inisial ARH alias AF (oknum guru) melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak enam kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Peran AR melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak empat kali sejak Mei 2022 sampai Desember 2022 termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.

Pelaku inisial AK perannya melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 4 kali dan HR (oknum Kades) menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari kasus itu yakni 1 lembar celana pendek hitam milik korban, 1 lembar kaos lengan pendek warna ungu dan 1 lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat yang juga milik korban.

Polisi juga menyita dua unit kendaraan roda empat beserta 1 lembar STNK.

"Jadi barang bukti kendaraan ini karena jadi tempat persetubuhan anak di bawah umur," ujar AKBP Yudy Arto Wiyono.

Baca juga: Polisi Tak Pakai Istilah Rudapaksa dalam Kasus Asusila di Parigi Moutong, Ini Kata Reza Indragiri

Yudy menambahkan, modus dari kelima orang ini, sebelum melakukan persetubuhan, pelaku memberikan iming-iming uang dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

Bahkan ada yang memberikan makanan, pakaian serta handphone kepada korban.

Daftar 11 Tersangka

Berikut daftar 11 tersangka kasus persetubuhan gadis 15 tahun di Parigi Moutong:

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, masih menjadi buron

9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara

10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

Ipda MKS Mabuk

Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong adalah oknum anggota Polri berinisial MKS.

MKS bertugas di Satuan Brimob.

Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ipda MKS sudah tidak lagi berdinas di Satuan Brimob.

Ipda MKS telah ditahan.

"Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan," ujar Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023) dikutip dari TribunPalu.com.

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Sumber: TribunPalu, Rian Afdhal

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Berkas Dugaan Asusila Anak di Parimo Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa

Sumber: Tribun palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas