Kasus Asusila 11 Pria terhadap Remaja Segera Disidangkan, Awal Mula Terungkap & Perjalanan Kasusnya
Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16) akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus asusila yang dilakukan oleh 11 pria terhadap RI (16), remaja di Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah akan segera disidangkan setelah 3 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap yakni dari tersangka MT alias E, ARH alias Pak Guru dan AR alias R.
Baca juga: 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong: dari Kades hingga Kepsek, 1 Lainnya Masih Buron
"Tanggung jawab tersangka dan barang bukti juga sudah diserahkan kepada Kejari Parigi Moutong," kata Kompol Sugeng Lestari kepada TribunPalu melalui pesan whatsapp, Kamis (3/8/2023).
Sementara itu untuk 8 berkas perkara lainnya masih dalam proses dan akan segera dinyatakan lengkap, sehingga tersangka secepatnya menjalani persidangan.
Diketahui kasus asusila anak di bawah umur berinisial RI ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Diketahui dari 11 orang pelaku itu 3 orang di antaranya adalah oknum guru, kades dan anggota Polri.
Akibat kasus persetubuhan itu, korban sempat mendapat perawatan khusus di Rumah Sakit Undata Palu karena mengalami kelainan di area rahimnya.
Bagaimana awal mula terungkapnya kasus asusila ini dan perjalanan kasusnya?
Berikut dirangkum Tribunnews perjalanan kasus asusila terhadap RI yang dilakukan oleh 11 pria di Parimo.
Baca juga: Sosok ARH, Guru SD Tersangka Kasus Persetubuhan Gadis 15 Tahun di Parigi Moutong, Berstatus ASN
RI Jadi Korban Sejak Berusia 15 Tahun
RI menjadi korban asusila dari sejumlah pria di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Peristiwa itu turut menyeret oknum kepala desa yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Tindak asusila itu terjadi di tempat korban bekerja pada tahun 2022.
Korban yang juga warga Kabupaten Poso ini awalnya mengikuti rekannya berinisial YN bekerja di Kabupaten Parigi Moutong.
Korban menjadi stoker di Rumah Adat Kaili Desa Taliabo, Kecamatan Sausu.