Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencurian Cincin Emas Pemilik Laundry oleh Pekerjanya Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Kasus pencurian cincin yang dilakukan seorang perempuan berinisial KM (45) warga Kecamatan Labuhanhaji berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Pencurian Cincin Emas Pemilik Laundry oleh Pekerjanya Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kolase Tribunnews.com: Muhammad Husain Sanusi/Istimewa/Polres Wonogiri
Ilustrasi pencurian emas - Kasus pencurian cincin yang dilakukan seorang perempuan berinisial KM (45) warga Kecamatan Labuhanhaji berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ). Diketahui KM sebelumnya mencuri cincin emas milik korban Yuli Fitriani (27) di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan. 

Laporan Wartawan Serambi, Taufik Zass

TRIBUNNEWS.COM, TAPAKTUAN - Kasus pencurian cincin yang dilakukan seorang perempuan berinisial KM (45) warga Kecamatan Labuhanhaji berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ).

Diketahui KM sebelumnya mencuri cincin emas milik korban Yuli Fitriani (27) di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

Baca juga: Aksi Pencurian Pakaian di dalam Kos-kosan Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Jumat Dini Hari

Korban adalah pemilik laundry tempat pelaku bekerja.

Perdamaian antara pelaku dan korban dilakukan di Ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Aceh Selatan, Kamis (3/8/2023).

"Perempuan warga Kecamatan Labuhanhaji ini diduga telah melakukan pencurian cincin emas milik korban Yuli Fitriani (27) di Desa Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan," jelas Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi.

Dikatakan Iptu Deno Wahyudi, kasus ini dihentikan setelah ada kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

Berita Rekomendasi

Penghentian perkara berdasarkan Surat Pencabutan Pengaduan oleh korban Yuli Fitriani.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 31 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WIB di tempat usaha laundry milik korban.

Pelakunya, KM adalah pekerja di laundry tersebut.

"Pengakuan pelaku nekat melakukan pencurian karena faktor kebutuhan ekonomi. Terduga pelaku dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian," ungkapnya.

Kasat Reskrim berharap dengan penerapan sistem restorative justice tersebut, pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya.

"Penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif ini merupakan pembaruan sistem Peradilan Pidana," jelasnya.

Baca juga: Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berhasil Diringkus, 3 Eksekutor dan 1 Penadah Pakai Baju Tahanan

Hal ini sebagaimana perintah Kapolri dan bentuk komitmen Polri dalam menangani suatu perkara yakni dengan mengedepankan hati nurani serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.

"Ini juga mengacu berdasarkan keadilan yang diatur oleh Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 8 tahun 2021. Hal ini untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Iptu Deno.

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku.

Disaksikan juga oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tapaktuan, Keuchik Gampong Gunung kerambil Kecamatan Tapaktuan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Curi Cincin oleh Pekerja Laundry Melalui Restorative Justice

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas