Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama
Tribunnews/JEPRIMA
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Bareskrim Geledah Ponpes Al-Zaytun di Indramayu Buntut Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Meski begitu, Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan

“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya.

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.

Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)

Berita Rekomendasi

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan.

Baca juga: Menag Yaqut Bakal Siapkan Ahli untuk Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Polemik Panji Gumilang

Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Pimpinan ponpes Al-Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Wapres: Pemerintah Akan Beri Fasilitas Bimbingan Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas