Kronologi Ibu Bhayangkari Diduga Cakar Tetangga hingga Terluka, Berawal dari Cekcok di Grup WA
Seorang Bhayangkari atau istri anggota Polres Ogan Ilir diduga menganiaya tetangganya dengan cara dicakar karena adanya cekcok di grub WhatsApp.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM – Seorang istri anggota polisi yang bertugas di Polres Ogan Ilir atau Bhayangkari diduga mencakar tetangganya sendiri yang tinggal di Desan Palem Raya, Kecamatan Indalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Diketahui korban penganiayaan ini merupakan seorang pria bernama Chandra (35).
Permasalahan ini bermula lantaran adanya cekcok di grup WhatsApp yang berisikan warga Desa Palem Raya.
Lantaran ada keributan, istri korban bernama Shinta berinisiatif mendatangi pelaku yang berinisial SL.
Kuasa Hukum korban, Ricky mengatakan, kedatangan Shinta saat itu bermaksud untuk meminta SL agar menyudahi keributan di grup WahtsApp tersebut.
Sebab, grup tersebut berisikan ratusan orang yang beranggotakan warga Desa Palem Raya.
Baca juga: Viral Wanita di Gresik Ngamuk Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM, Polda Jatim Bantah Ada Pungli
"Intinya istri klien kami tidak ingin ada ribut-ribut. Karena namanya hidup bertetangga ya harus rukun," ujar Ricky, Jumat (4/8/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Namun, Bhayangkari tersebut justru memberikan respons yang tidak mengenakan.
Bahkan, SL juga mengeluarkan kata-kata makian untuk istri korban.
Tidak hanya itu saja, SL bahkan juga disebut-sebut mengamuk hingga memukul pagar rumahnya sendiri di hadapan Shinta.
Lantaran situasi semakin memanas, Chandra berupaya untuk menengahi istrinya dan SL yang terlibat adu mulut.
Namun, bukanya menyudahi keributan, SL justru mencakar Chandra hingga terluka.
"Klien kami dicakar oleh terlapor (SL). Ada luka goresan di tangan dan kami sudah visum," kata Ricky.
Usai kejadian tersebut, LBH PERADI didampingi tim kuasa hukum berjumlah lima orang melapor ke Polres Ogan Ilir pada Rabu (2/8/2023) lalu.
Takut Laporan Tidak Diproses
Meski telah melaporkan kejadian tersebut, namun Chandra dan sang istri mengaku khawatir kasusnya tersebut tidak ditindaklanjuti.
Sebab, suami SL merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Ogan Ilir.
Padahal, dikatakan Ricky, kasus penganiayaan itu berdampak pada psikis yang memunculkan trauma untuk hidup bertetangga.
Ricky mengatakan, hal ini juga dapat berpengaruh terhadap pekerjaan korban di lingkungan perumahan tersebut.
Meski sempat khawatir, namun pihaknya masih akan tetap menunggu perkembangan kasus tersebut.
"Kami takut ada pengaruh terhadap laporan itu. Bukan tanpa alasan, karena laporan kami ke Polres Ogan Ilir. Sedangkan suami terlapor juga berdinas di situ juga," tutur Ricky.
"Namun kami masih menunggu. Dan jika lamban, kami akan menempuh langkah selanjutnya," pungkasnya.
Lebih lanjut, Ricky berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Meskipun, suami terduga pelaku merupakan anggota polisi.
"Kami minta perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan karena alasan restorative justice (keadilan restoratif), penanganan perkara yang lambat menjadi alasan. Tidak betul kalau begitu logika berpikirnya," kata Ricky, Jumat (4/8/2023), dikutip dari TribunSumsel.com.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
"Baru masuk laporan pengaduannya dan sudah disposisi ke Unit Pidum. Masih dalam penyelidikan," kata Regan, Jumat (4/7/2023).
(Tribunnews.com/Linda) (TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)