Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan: Videonya Viral hingga Duduk Permasalahan

Berikut fakta-fakta puluhan TNI Geruduk Satreskrim Polrestabes Medan mulai videonya viral hingga terungkap duduk permasalahannya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta-fakta Puluhan TNI Geruduk Polrestabes Medan: Videonya Viral hingga Duduk Permasalahan
KolaseTribunMedan
Tangkap layar video viral puluhan TNI geruduk Satreskrim Polrestabes Medan. Berikut fakta-faktanya mulai duduk permasalahan hingga penjelasan pihak terkait. 

TRIBUNNEWS.COM - Puluhan anggota TNI dikabarkan menggeruduk kantor Satreskrim Polrestabes Medan pada Sabtu (5/8/2023) siang.

Belakangan diketahui anggota TNI tersebut berasal dari Kodam I/Bukit Barisan.

Dari informasi yang beredar, kedatangan anggota TNI untuk meminta penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), berinisial ARH.

Buntut kejadian ini, Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi sama-sama memberikan penjelasannya.

Berikut fakta-fakta puluhan TNI Geruduk Satreskrim Polrestabes Medan dirangkum Tribunnews.com, Minggu (6/8/2023):

Baca juga: Puluhan Prajurit TNI Datangi Polrestabes Medan, Kronologi hingga Tanggapan Kodam I/Bukit Barisan

Video viral

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video kedatangan puluhan anggota TNI itu tersebar di Twitter dan TiTok.

Pada awal rekaman terlihat seorang anggota TNI berdialog dengan pihak Polrestabes Medan.

Berita Rekomendasi

Keduanya membahas perihal langkah penahanan ARH.

Anggota TNI tersebut menegaskan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Saat Bapak akan menegakkan hukum, kami dukung kita support. Silahkan proses hukum.

Kami (ke sini) mengajukan penangguhan penahanan saja," katanya.

Sementara pihak Polrestabes Medan memberikan penjelasan tersangka ARH lantaran sudah ada 3 laporan kepolisian yang masuk dari korban.

Sehingga langkah penahanan dirasa perlu guna memudahkan proses hukum.

"(Kalau tersangka tidak ditahan) hukum begini hukum tidak ada, kalau Bapak paksa kehendak (agar penahanan tersangka ditangguhkan), saya gimana," kata anggota polisi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas