Pengakuan Pelaku Peretas Handphone, Belajar Otodidak hingga Raup Ratusan Juta Tiap Bulan
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (8/8/2023), pelaku mengaku meraup ratusan juta tiap bulan
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat ayah dan anak berinisial IW (42) dan RJ (22) yang meretas ponsel Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi?
Keduanya kini telah ditangkap dan menjadi tersangka atas kasus tersebut.
Keduanya merupakan warga asal Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Mereka mengaku, telah melakukan peretasan ratusan handphone.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (8/8/2023), mereka mengaku meraup ratusan juta tiap bulannya.
Hasil mereka meretas pernah mencapai hingga Rp1,5 miliar perbulan.
Baca juga: Update Peretasan Nomor HP Kapolda Jateng, Tersangka Masih Diperiksa hingga Keterangan Pelaku
Namun, angka rata-rata hasil meretas di angka Rp 200 juta perbulan.
Uang hasil meretas para korban digunakan para tersangka untuk membeli dan membangun sejumlah aset.
Selain kendaraan, dua tersangka memiliki rumah mewah.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).
Terkait harta hasil kejahatan itu, Kombes Dwi menyebut bakal menyitanya.
"Nanti ada penyitaan termasuk rumah mewahnya," katanya.
Dua tersangka ayah dan anak tersebut mengaku, belajar meretas dengan modus APK belajar dari ototidak.
"Saya belajar otodidak dari kawan-kawan," ujar tersangka RJ (22).
Tersangka lainnya IW (42) mengatakan, tugasnya hanya membantu anaknya yakni menginputi nomor calon korban.
"Hanya inputi," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.
"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).
Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak. Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.
Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.
Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.
Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp1,5 miliar.
"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp200 juta," katanya.
Baca juga: Sosok Peretas Smartphone Irjen Pol Ahmad Luthfi Terungkap, 23 Polisi Dilibatkan Tangkap Pelaku
Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Harga per APK dipatok Rp500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).
Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.
Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.
Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.
"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.
Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.
Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.
"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.
Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.
"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.
Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peretas Handphone Kapolda Jateng Sebulan Bisa Raup Rp 1,5 Miliar, Kaya Raya Punya Rumah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.