PM Selandia Baru Desak KKB Papua Bebaskan Pilot Susi Air
Seruan pembebasan penyanderaan disampaikan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Chris Hipkins, Rabu (9/8/2023).
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens hingga saat ini masih menjadi tawanan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Pemerintah Selandia Baru Baru pun bereaksi atas belum bebasnya pilot Susi Air tersebut.
Saya ingin mendesak, sekali lagi, mereka yang menahan Phillip untuk segera membebaskannya
Seruan pembebasan penyanderaan disampaikan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Chris Hipkins, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Enam Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Masih Disandera KKB, Kapolda Papua: Egianus Susah Didekati
Seperti diketahui bahwa pilot Susi Air itu berkewarganegaraan Selandia Baru.
Dia diculik oleh KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya di bandara Nduga pada 7 Februari 2023.
Hipkins menyebutkan bahwa Kapten Philip merupakan seorang ayah dan suami yang sangat dicintai.
"Phillip adalah seorang ayah, suami, saudara laki-laki, dan anak yang sangat dicintai," kata Hipkins kepada para wartawan di Auckland.
Untuk itu dia mendesak agar penyandera segera membebaskan Kapten Philip.
Baca juga: KKB Papua Bantah Minta Uang Rp 5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air: Hanya Mau Merdeka
"Saya ingin mendesak, sekali lagi, mereka yang menahan Phillip untuk segera membebaskannya," tambahnya, dikutip dari AFP.
PM Selandia Baru menegaskan, sama sekali tidak ada pembenaran untuk melakukan penyanderaan.
"Semakin lama Phillip ditahan, semakin besar risiko yang dihadapi Phillip dan semakin sulit bagi dia dan keluarganya," jelas dia.
Hipkins mengatakan, Kementerian Luar Negeri Selandia Baru telah memimpin tanggapan Selandia Baru dengan bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia.
Perdana Menteri mengaku telah berbicara dengan keluarga Mehrtens pekan ini untuk meyakinkan mereka bahwa pemerintah melakukan semua yang dapat dilakukan untuk membawa pulang Phillip.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.