Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Tersangka Tertipu Tak Dapat Kuras Saldo, 4 Pelaku Telah Ditahan

Terungkap isi hanphone Kapolda Jateng yang diretas. Para tersangka dapat meraup untung Rp200 juta perbulan dari aksi peretasan handphone.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Tersangka Tertipu Tak Dapat Kuras Saldo, 4 Pelaku Telah Ditahan
TRIBUNJATENG.COM/IRFAN ARIFIANTO
(Kiri) Pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. (Kanan) Barang bukti peretasan. Para peretas tanpa sengaja mengirimkan file APK ke handphone milik Kapolda Jateng. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat tersangka kasus peretasan handphone dengan modus membagikan file APK telah diamankan Polda Jateng.

Para tersangka membagikan file APK melalui WhatsApp ke banyak nomor secara acak dan tanpa disadari salah satu nomor yang dikirimi merupakan nomor handphone Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.

Tersangka yang diamankan yakni RJ (22) dan IW (42), anak dan bapak yang berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

Kemudian HAR, warga Jember, Jawa Timur dan RD, warga Garut, Jawa Barat.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi peretasan handphone.

Baca juga: Polisi Sebut Dua Pelaku Peretas Kartu Kredit di Jepang Sempat Berprofesi Sebagai DJ di Bali

"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," paparnya, Selasa (8/8/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Dalam kasus ini, Kapolda Jateng tidak mengalami kerugian materi lantaran handphone yang diretas merupakan hanphone yang biasa digunakan untuk menerima aduan masyarakat.

Berita Rekomendasi

Di dalam handphone tersebut tidak terdapat m-banking hingga aplikasi pembayaran digital.

Meski hanphone Kapolda Jateng sempat diretas, pelayanan aduan masyarakat tetap dapat dilakukan.

Ia mengaku mendapat laporan peretasan handphone milik Kapolda Jateng pada 25 Juli 2023 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, empat tersangka diamankan.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," lanjutnya.

Baca juga: Ayah dan Anak Peretas Handphone Kapolda Jateng Kaya Raya: Hasilkan Rp200 Juta Sebulan, Korbannya 48

Setelah menangkap empat tersangka, polisi akan melakukan peneluran terhadap sosok yang membuat file APK.

Menurut Dwi, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda ketika melancarkan aksi peretasan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas