Ponsel Kapolda Jateng Diretas, Tersangka Tertipu Tak Dapat Kuras Saldo, 4 Pelaku Telah Ditahan
Terungkap isi hanphone Kapolda Jateng yang diretas. Para tersangka dapat meraup untung Rp200 juta perbulan dari aksi peretasan handphone.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak empat tersangka kasus peretasan handphone dengan modus membagikan file APK telah diamankan Polda Jateng.
Para tersangka membagikan file APK melalui WhatsApp ke banyak nomor secara acak dan tanpa disadari salah satu nomor yang dikirimi merupakan nomor handphone Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi.
Tersangka yang diamankan yakni RJ (22) dan IW (42), anak dan bapak yang berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
Kemudian HAR, warga Jember, Jawa Timur dan RD, warga Garut, Jawa Barat.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam melancarkan aksi peretasan handphone.
Baca juga: Polisi Sebut Dua Pelaku Peretas Kartu Kredit di Jepang Sempat Berprofesi Sebagai DJ di Bali
"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," paparnya, Selasa (8/8/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Dalam kasus ini, Kapolda Jateng tidak mengalami kerugian materi lantaran handphone yang diretas merupakan hanphone yang biasa digunakan untuk menerima aduan masyarakat.
Di dalam handphone tersebut tidak terdapat m-banking hingga aplikasi pembayaran digital.
Meski hanphone Kapolda Jateng sempat diretas, pelayanan aduan masyarakat tetap dapat dilakukan.
Ia mengaku mendapat laporan peretasan handphone milik Kapolda Jateng pada 25 Juli 2023 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, empat tersangka diamankan.
"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," lanjutnya.
Baca juga: Ayah dan Anak Peretas Handphone Kapolda Jateng Kaya Raya: Hasilkan Rp200 Juta Sebulan, Korbannya 48
Setelah menangkap empat tersangka, polisi akan melakukan peneluran terhadap sosok yang membuat file APK.
Menurut Dwi, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda ketika melancarkan aksi peretasan.
Tersangka RJ dan RW berperan sebagai orang yang memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, hingga mengalihkan hasil transfer.
Sementara, tersangka HAR dan RD berperan melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.
"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," tuturnya.
Para tersangka dapat menghasilkan uang Rp200 juta perbulan dan jumlah uang yang sudah mereka kumpulkan sebesar Rp1,5 miliar.
"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp 200 juta," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban yang sudah diretas oleh keempat tersangka sebanyak 48 orang.
Baca juga: Peretas Smartphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK
Mereka mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.
Nama file APK tersebut diganti menjadi file undangan, surat pajak, dan surat pengiriman paket agar pemilik handphone memencetnya.
"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," tandasnya.
Petugas kepolisian juga akan menyita rumah yang dibangun tersangka menggunakan uang hasil peretasan.
"Iya punya rumah mewah, kami tangkap mereka di rumah tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.