Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN, Korban Ditendang Dalam Kondisi Mata Tertutup
Polisi masih menyelidiki dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oknum BKD Lampung. Alumni IPDN yang sedang magang menjadi korban dan alami luka-luka
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan saat melaksanakan magang di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung.
Sebanyak lima alumni IPDN diduga dianiaya oleh oknum ASN BKD Lampung berinisial DRZ pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Satu dari lima korban penganiayaan mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Korban yang mengalami luka-luka bernama Farhan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kasus penganiayaan ini.
Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara
Polisi akan segera memanggil terlapor DRZ dan sejumlah pegawai BKD Lampung.
"Nanti kita melihat, apa yang kita dapat dari hasil penyelidikan, informasi dari yang kita kumpulkan," paparnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari TribunLampung.com.
Kompol Dennis Arya Putra mengaku masih menyelidiki kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang alumni IPDN luka-luka.
"Sesuai dengan pengumpulan-pengumpulan alat bukti yang kami temukan di TKP," tuturnya.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan tim Inafis Polresta Bandar Lampung.
"Terlapor memiliki jabatan kabid, tapi lebih lengkapnya kami akan melakukan penyelidikan terkait kabid tersebut, sehingga kami bisa pastikan jabatannya," tuturnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban dipukul di bagian dada berkali-kali.
Baca juga: Aniaya Siswa SMP hingga Babak Belur, 4 Pelajar Diringkus Polres Jember
Kepala BKD Lampung juga akan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan ini.
"Jadi Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah menerima laporan dari Benny MS dimana melaporkan telah terjadi tindak pidana pasal 351 KUHPidan."
"Korban inisial AF berumur 23 tahun masih dilakukan perawatan, sehingga kami menunggu korban dan jika sudah memberikan keterangan," bebernya.
Sementara itu, paman korban, Edi Sahri menjelaskan ada lima alumni IPDN yang dianiaya, namun keponakannya mengalami luka paling parah.
"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," tandasnya.
Alumni IPDN perempuan disuruh pulang, sehingga menyisakan lima orang laki-laki di dalam ruangan.
Baca juga: Nenek 76 Tahun di Samosir Aniaya Tetangga hingga Tewas, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," ungkapnya.
Pelaku penganiayaan memaksa para korban menutup mata sehingga korban tidak dapat melawan.
"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," pungkasnya.
Kasus ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bandar Lampung.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunLampung.com/Bayu Saputra)