Oknum Kades Aniaya SL karena Menolak Melanjutkan Hubungan Terlarang Mereka, Kini Jadi Tersangka
JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON – JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya berinisial SL (43).
Sebelumnya JM tega menganiaya selingkuhan berinisial SL hanya karena tak mau diajak jalan.
Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang.
Agung mengungkapkan saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan, Kasusnya Dilaporkan Teman Kos Korban
Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
Sebelumnya diberitakan, JM (43), Pejabat Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan tega menganiaya seorang perempuan berinisial SL (43) hingga berdarah.
Peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di Pantai Masnana.
JM diketahui sudah memiliki istri.
Namun dia sering mengajak SL yang diketahui sebagai selingkuhan sang kepala desa.
Saat kejadian, SL menolak diajak jalan oleh JM.
Hal ini membuat JM emosi lalu menganiaya korban.
Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar mengatakan kasus ini dilaporkan teman yang tinggal bersama korban.
Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara
Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, pelaku langsung pergi," kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).
Namun sekitar 15 menit kemudian pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk pergi.
Tetapi ajakan pelaku ditolak oleh korban.
Pelaku kemudian menarik korban ke arah Pantai Masnana.
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan. Tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah," ucap Agung.
Saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan kades masih terus didalami dengan dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku.
"Nanti saya infokan lagi kelanjutan kasus ini," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kades di Maluku yang Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara