Oknum Kades Aniaya SL karena Menolak Melanjutkan Hubungan Terlarang Mereka, Kini Jadi Tersangka
JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Ambon.com, Alfin Risanto
TRIBUNNEWS.COM, AMBON – JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya berinisial SL (43).
Sebelumnya JM tega menganiaya selingkuhan berinisial SL hanya karena tak mau diajak jalan.
Ternyata tak hanya kesal lantaran korban tak mau diajak jalan, JM juga sakit hati karena korban menolak untuk melanjutkan hubungan terlarang mereka.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang.
Agung mengungkapkan saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Oknum Kepala Desa di Maluku Aniaya Selingkuhan, Kasusnya Dilaporkan Teman Kos Korban
Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
Sebelumnya diberitakan, JM (43), Pejabat Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan tega menganiaya seorang perempuan berinisial SL (43) hingga berdarah.
Peristiwa penganiayaan ini diduga terjadi di Pantai Masnana.
JM diketahui sudah memiliki istri.
Namun dia sering mengajak SL yang diketahui sebagai selingkuhan sang kepala desa.
Saat kejadian, SL menolak diajak jalan oleh JM.
Hal ini membuat JM emosi lalu menganiaya korban.