Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Kades Aniaya SL karena Menolak Melanjutkan Hubungan Terlarang Mereka, Kini Jadi Tersangka

JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Kades Aniaya SL karena Menolak Melanjutkan Hubungan Terlarang Mereka, Kini Jadi Tersangka
Istimewa
JM (43), oknum kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap selingkuhannya berinisial SL (43). 

Kapolres Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar mengatakan kasus ini dilaporkan teman yang tinggal bersama korban.

Baca juga: Update Anak Ketua DPRD Ambon Aniaya Pemuda, Dijerat Pasal Berlapis hingga Ortu Buka Suara

Dari laporan tersebut, penganiayaan terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, pelaku langsung pergi," kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).

Namun sekitar 15 menit kemudian pelaku datang lagi dan mengajak korban untuk pergi.

Tetapi ajakan pelaku ditolak oleh korban.

Pelaku kemudian menarik korban ke arah Pantai Masnana.

"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan. Tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah," ucap Agung.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kasus penganiayaan yang dilakukan kades masih terus didalami dengan dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku.

"Nanti saya infokan lagi kelanjutan kasus ini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kades di Maluku yang Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Ambon
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas