Ajakan Rujuk Ditolak, Slamet Sayat Leher Mantan Istri
Pria asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini diringkus oleh warga dan polisi setelah nyaris membunuh mantan istrinya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Perilaku temperamental Slamet Sutrisno (34) akhirnya menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.
Pria asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini diringkus oleh warga dan polisi setelah nyaris membunuh mantan istrinya.
Slamet menganiaya sang mantan istri, Patniwati (39) setelah wanita ini menolak ajakan ungtuk rujuk.
Baca juga: Sadisnya 8 Pemuda di Sukabumi Aniaya Gadis Belasan Tahun, Korban Diseret hingga Ditabrak Pakai Motor
Lelaki ini menyerang korban dengan menyayatkan cutter di leher mantan istrinya.
Informasi yang didapatkan, motif penganiayaan itu diduga lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak korban saat keduanya bertemu di Jalan Raya Desa Kupang, Jumat (11/8/2023) pagi.
Pria di Kabupaten Mojokerto, Slamet Sutrisno (34) tega menganiaya mantan istrinya hingga sekarat.
Akibat penganiayaan itu, korban yang bernama Patniwati (39) warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, mengalami luka sayatan di bagian leher.
Dari informasi yang dihimpun, motif penganiayaan itu diduga lantaran ajakan rujuk pelaku ditolak korban saat keduanya bertemu di Jalan Raya Desa Kupang, dekat kediaman Jumat (11/8/2023) pagi.
Pelaku yang dikenal temeramental tersebut langsung naik pitam hingga nekat menganiaya korban dengan cutter.
Warga yang melihat kejadian tersebut, segera menolong korban untuk mendapat perawatan medis di Puskesmas Jetis dan dirujuk ke IGD RSUD RA Basuni Gedeg.
Baca juga: Kades di Maluku Diringkus karena Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan, Terancam 5 Tahun Penjara
"Pelaku minta rujuk, namun korban keberatan. Pelaku tidak terima sehingga terjadi penganiayaan tersebut," ucap Kanit Reskrim Polsek Jetis, Iptu Muslimin, Jumat (11/8/2023).
Muslimin mengungkapkan, sebelum kejadian itu, pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih mengembalikan speaker.
Diketahui, pelaku sudah pisah ranjang dengan mantan sekitar dua bulan.
Gugatan cerai yang dilayangkan korban sudah disetujui majelis hakim Pengadilan Agama Mojokerto pada 7 Agustus 2023.