Ayah di Lampung Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2020, Korban yang Masih di Bawah Umur Diancam Pelaku
Polisi menangkap seorang pria di Lampung yang diduga merudapaksa anak tirinya. Kasus rudapaksa dilakukan pelaku sejak 2020 saat usia korban 8 tahun.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Lampung Tengah bernama Suti Aklik (49) ditangkap usai dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya.
Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur sudah dilakukan pelaku sejak 2020.
Saat itu korban masih berusia 8 tahun dan duduk di bangku SD.
Pelaku merupakan petani di Dusun Tugumulyo, Kampung Kuripan, Padang Ratu, Lampung Tengah.
Aksi bejat Suti Aklik bahkan membuat korban kini mengalami depresi.
Kapolres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan adanya tindak asusila oleh ayah tiri pada anaknya.
Baca juga: Pengemudi Ojol Pelaku Rudapaksa Ditangkap, Grab Puji Respons Cepat Kepolisian hingga Dampingi Korban
"Benar, modus pelaku dengan melakukan kekerasan, ancaman, paksaan, bahkan membohongi korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sendiri," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023).
Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu diketahui saat korban mengeluh sakit perut tak tertahankan.
Ketika itu, ibu korban yang mendengar keluhan langsung bertanya, apa yang dilakukan sebelum mengeluhkan sakit perut.
Mulanya sang ibu mengira korban salah makan, atau terkena sejenis penyakit yang menyerang perut.
"Tapi korban malah menjawab, perutnya sakit akibat ulah ayah tirinya sendiri yang telah merudapaksa korban," ujar kapolres.
Hal itupun sontak membuat sang ibu kaget karena kini korban terlihat depresi.
Baca juga: Rudapaksa Pelajar, Dua Pemuda Diringkus, Dua Lainnya Masih Diburu Polisi
Saat ditanya kapan terakhir ayah tirinya melakukan perbuatan bejat itu, korban mengaku perbuatan Suti Aklik dilakukan sejak dirinya kelas 3 SD.
"Terakhir, korban kembali mendapati perlakuan serupa dari ayah tirinya pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 23.30 WIB," ujarnya.