Kades di Maluku Diringkus karena Aniaya Selingkuhannya hingga Pingsan, Terancam 5 Tahun Penjara
Korban ternyata merupakan wanita selingkuhan dan pelaku adalah seorang Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita dianiaya oleh kepala desa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Rabu (9/8/2023).
Korban ternyata merupakan wanita selingkuhan dan pelaku adalah Kades Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Buru Selatan.
Pelaku berinisial JM (43) dan korban SL (43).
Kedua pun sering kencan meskipun JM telah mempunyai istri.
JM tega menganiaya SL karena korban enggan diajak kencan.
Kasus penganiayaan ini terungkap saat pihak kepolisian menerima laporan dari teman korban.
Baca juga: Sadisnya 8 Pemuda di Sukabumi Aniaya Gadis Belasan Tahun, Korban Diseret hingga Ditabrak Pakai Motor
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar mengatakan, penganiayaan bermula saat pelaku mendatangi tempat tinggal korban, pada Rabu (9/8/2023) malam.
Pelaku menanyakan kepada teman korban, di mana posisi korban saat itu.
Teman korban pun menjawab bahwa korban sedang mandi.
"Pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban kepada temannya, karena dijawab sedang mandi, dia langsung pergi, " kata Agung kepada TribunAmbon melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023).
Beberapa menit berselang, pelaku datang kembali dan mengajak korban untuk pergi.
Namun, saat itu korban menolak ajakan tersebut.
Akhirnya, pelaku pun menarik paksa korban ke arah Pantai Masnana.
Saat pelaku pergi, kata Agung, saksi juga pergi untuk membeli makan.
Namun saat saksi kembali, korban sudah tak sadarkan diri dengan kondisi berlumuran darah.
"Diduga kejadian penganiayaan terjadi disana karena dari keterangan pelapor setelah korban pergi, dirinya juga pergi membeli makan, tetapi saat balik di kos ternyata korban sudah tidak darkan diri dengan berlumuran darah," ucap Agung.
Baca juga: Alasan Pembinaan, ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN hingga Pingsan, Terancam Dihukum Berat
Pelaku Ditangkap
Pelaku pun langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Buru Selatan.
Ternyata, pelaku tega menganiaya korban lantara kecemburuan.
SL dianiaya juga karena enggan meneruskan perselingkuhan tersebut.
"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar kepada TribunAmbon.com, Kamis (10/8/2023).
atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunAmbon.com, Ode Alfin Risanto)