Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasca Dicopot Buntut Dugaan Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Kabid BKD Lampung Hari Ini Diperiksa Polisi

Polresta Bandar Lampung akan memanggil DRZ hari ini untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap 5 alumni IPDN.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Pasca Dicopot Buntut Dugaan Penganiayaan 5 Alumni IPDN, Kabid BKD Lampung Hari Ini Diperiksa Polisi
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung. Polresta Bandar Lampung akan memanggil DRZ, Jumat (11/8/2023) hari ini untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap 5 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung akan memanggil DRZ, Jumat (11/8/2023) hari ini untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap 5 alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

DRZ adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung yang dilaporkan terkait kasus penganiaan.

"Tunggu saja besok kami akan lakukan pemeriksaan terlapor," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya kasus penganiayaan ini dilaporkan salah satu korban bernama Farhan ke Polresta Bandar Lampung.

Farhan dan 4 rekan lainnya yang juga alumni IPDN diduga dianiaya oleh senior mereka yang kini berdinas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) BKD Lampung, DRZ.

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Selidiki Dugaan Penganiayaan Oknum Kabid BKD Lampung Terhadap Alumni IPDN

Terkait kasus ini, Polresta Bandar Lampung juga telah memeriksa lima saksi.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya telah memeriksa lima saksi dalam kasus senior diduga aniaya juniornya.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini dugaan pelaku dan korban sama-sama sekolah di IPDN, korban sedang magang di BKD Lampung dan dianiaya seniornya yang sudah jadi ASN di instansi tersebut.

"Ada lima orang saksi yang telah kami mintai keterangannya dalam kasus tindak pidana senior aniaya juniornya," kata Kompol Dennis Arya Putra, Kamis (10/8/2023).

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan tim penyidik telah mendapatkan beberapa barang bukti dan petunjuk.

"Acuan panduan penanganan kasus ini secara teknis akan kami telusuri," kata Kompol Dennis.

"Beberapa poin akan dijadikan landasan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kompol Dennis.

Jabaran DRZ Dicopot

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mencopot Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung DRZ.

Baca juga: Oknum ASN BKD Lampung Diduga Aniaya Alumni IPDN, Korban Ditendang Dalam Kondisi Mata Tertutup

Deny dicopot buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang di BKD Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas