Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Sebagai Tersangka Kasus Tabrak Bocah Hingga Meninggal
Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M sebagai tersangka.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M sebagai tersangka.
Okta Rijaya diketahui menabrak MAI (5) hingga meninggal dunia.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Mengaku Tabrak Bocah hingga Tewas: Ini Musibah
"Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M telah ditetapkan tersangka setelah dari hasil gelar perkara yang cukup bukti," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (11/8/2023).
Menurut Ikhwan, penetapan tersangka tersebut karena terpenuhi unsur-unsur kelalaian Okta.
Ia mengatakan, kemarin Kamis hasil gelar dari para undangan yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas kejadian lakalantas tersebut.
"Jadi untuk yang menjadi pelaku tentang kejadian lakalantas yang melibatkan anak hingga meninggalnya kecil yaitu saudara Okta Rijaya," kata Kompol Ikhwan.
Orangtua korban
Orangtua MAI mengaku ikhlas dan sudah berdamai dengan pelaku, Jumat (4/8/2023).
Hal itu diungkapkan ayah korban, Muhammad Syarifudin saat dirinya selesai dimintai keterangan di Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.
"Demi Allah SWT saya sudah ikhlas, anak saya sudah diambil Allah SWT," ungkap Syarifudin
Ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku, Syarifudin mengatakan pihaknya tidak akan menuntut pelaku.
"Enggak ada tuntutan, saya sudah ikhlas karena Allah ta'ala. Enggak ada proses hukum," imbuhnya.
Saat ditanya apakah keluarga korban sudah bertemu dengan pelaku, salah satu kerabat yang mendampingi orang tua korban pun mengatakan semua masalah sudah selesai.
"Udah (ketemu pelaku), udah selesai semua," ujar salah satu kerabat korban.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas: Mobil yang Dikendarai Tunggak Pajak Bertahun-tahun
Hingga Jumat (4/8/2023) malam sekira pukul 19.00 wib, belum ada keterangan resmi dari kepolisian apakah akan menghentikan atau tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.