Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Sebagai Tersangka Kasus Tabrak Bocah Hingga Meninggal

Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M sebagai tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Sebagai Tersangka Kasus Tabrak Bocah Hingga Meninggal
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M saat diperiksa di Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023). 

Di lain pihak, oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas insiden kecelakaan tersebut.

Menurutnya, ini merupakan musibah yang sudah menjadi kehendak dan takdir Allah SWT.

Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M membuka suaranya setelah diperiksa 14 jam lamanya oleh Polantas Polresta Bandar Lampung.

"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata oknum anggota DPRD Lampung yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rabu (3/8/2023) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Ini Keterangan Polisi

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas