Oknum Pegawai Ditjen Pajak Aniaya Istrinya: Pelaku Marah Karena Korban Minta Laporan Keuangan
Kemarahan tersangka berawal saat istrinya meminta laporan keuangan, lantaran terus didesak kemudian tersangka marah hingga terjadi KDRT.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh menyampaikan update kasus oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF yang saat ini ditetapkan tersangka dan ditahan.
Motif tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya dipicu masalah ekonomi.
“Karena tersangka merasa kesal dan marah ke istrinya mungkin terkait masalah keuangan. Jadi dia marah ke istrinya dan melakukan perbuatannya. Tersangka sudah mengakui perbuatannya itu,” kata Kompol Audy kepada wartawan Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi
Kemarahan tersangka berawal saat istrinya meminta laporan keuangan, lantaran terus didesak kemudian tersangka marah hingga terjadi KDRT.
”Intinya ini masalah ekonomi,” tegasnya.
Polisi sudah meminta korban agar dilakukan visum psikiater guna pemulihan psikis.
Namun hal itu dikembalikan ke keluarga untuk melakukan pendampingan dokter psikiater.
“Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan,” jelas Kompol Audy.
Tersangka FAF sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sambil menunggup kelengkapan tahap 1 berkas perkara dalam minggu ini.
Sebelumnya, Polisi menahan oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF setelah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
FAF ditahan seusai penyidik Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Motif Penghasilan Kerja Jadi Pemicu KDRT Maut di Solo, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
"Untuk tersangka kita sudah lakukan pemeriksaan kemarin dan tersangka sudah didampingi pengacaranya juga," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Kompol Audy mengatakan oknum pegawai Ditjen Pajak tersebut sudah ditangkap sejak Senin (26/8/2024) malam.