Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pegawai Ditjen Pajak Aniaya Istrinya: Pelaku Marah Karena Korban Minta Laporan Keuangan

Kemarahan tersangka berawal saat istrinya meminta laporan keuangan, lantaran terus didesak kemudian tersangka marah hingga terjadi KDRT.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Oknum Pegawai Ditjen Pajak Aniaya Istrinya: Pelaku Marah Karena Korban Minta Laporan Keuangan
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi KDRT: oknum pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF ditetapkan tersangka dan ditahan kasus KDRT 

"Tadi siang hari ini sudah kita lakukan penahanan," lanjutnya. 

Polisi juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai gelar perkara. 

Perkembangan penanganan kasus terhadap terlapor FAF sudah melalui beberapa proses hingga ke tahap penetapan tersangka




Kasus penanganan perkara KDRT dilakukan secara saintifik dengan pemerintah visum psikiatrikum. 

Baca juga: Prihatin dengan Kondisi Cut Intan Nabila yang Dapat KDRT dari Armor, Sarwendah Beri Dukungan

Sebab, kasus kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya berinisial MAT terjadi berulang pada 2021 dan 2023 silam. 

Kasus KDRT ini dilaporkan korban pada Maret 2024 di Polda Metro Jaya, baru selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Selain bukti visum psikiatrikum, penyidik juga mendapatkan alat bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan kejadian kekerasan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas