Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Sebagai Tersangka Kasus Tabrak Bocah Hingga Meninggal

Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M sebagai tersangka.

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tetapkan Anggota DPRD Lampung Sebagai Tersangka Kasus Tabrak Bocah Hingga Meninggal
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M saat diperiksa di Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG-  Polresta Bandar Lampung menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M sebagai tersangka.

Okta Rijaya diketahui menabrak MAI (5) hingga meninggal dunia.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Mengaku Tabrak Bocah hingga Tewas: Ini Musibah

"Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M telah ditetapkan tersangka setelah dari hasil gelar perkara yang cukup bukti," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (11/8/2023). 

Menurut Ikhwan, penetapan tersangka tersebut karena terpenuhi unsur-unsur kelalaian Okta.

Ia mengatakan, kemarin Kamis hasil gelar dari para undangan yang bersangkutan ditetapkan tersangka atas kejadian lakalantas tersebut. 

"Jadi untuk yang menjadi pelaku tentang kejadian lakalantas yang melibatkan anak hingga meninggalnya kecil yaitu saudara Okta Rijaya," kata Kompol Ikhwan.

Orangtua korban

Orangtua MAI mengaku ikhlas dan sudah berdamai dengan pelaku, Jumat (4/8/2023).

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan ayah korban, Muhammad Syarifudin saat dirinya selesai dimintai keterangan di Sat Lantas Polresta Bandar Lampung.

"Demi Allah SWT saya sudah ikhlas, anak saya sudah diambil Allah SWT," ungkap Syarifudin

Ditanya terkait proses hukum terhadap pelaku, Syarifudin mengatakan pihaknya tidak akan menuntut pelaku.

"Enggak ada tuntutan, saya sudah ikhlas karena Allah ta'ala. Enggak ada proses hukum," imbuhnya.

Saat ditanya apakah keluarga korban sudah bertemu dengan pelaku, salah satu kerabat yang mendampingi orang tua korban pun mengatakan semua masalah sudah selesai.

"Udah (ketemu pelaku), udah selesai semua," ujar salah satu kerabat korban.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas: Mobil yang Dikendarai Tunggak Pajak Bertahun-tahun

Hingga Jumat (4/8/2023) malam sekira pukul 19.00 wib, belum ada keterangan resmi dari kepolisian apakah akan menghentikan atau tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

Di lain pihak, oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat atas insiden kecelakaan tersebut.

Menurutnya, ini merupakan musibah yang sudah menjadi kehendak dan takdir Allah SWT.

Oknum anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M membuka suaranya setelah diperiksa 14 jam lamanya oleh Polantas Polresta Bandar Lampung.

"Ini merupakan musibah yang tidak kita kehendaki semua dan ini takdir Allah SWT," kata oknum anggota DPRD Lampung yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Rabu (3/8/2023) malam.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas, Ini Keterangan Polisi

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban," kata Okta.

Penulis: Bayu Saputra

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Anggota DPRD Lampung Tabrak Balita hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas