Siswa SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu Bantah Merokok, Kuasa Hukum: Korban Hanya Makan di Kantin
Penasehat Hukum LBH Kota Curup Indra Sapri menegaskan kliennya pada saat itu tidak merokok di sekolah dan hanya makan di kantin.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - PDM (16), siswa SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu membantah ketahuan merokok oleh gurunya, Zaharman (58).
PDM telah melaporkan Zaharman (58) ke Polres Rejang Lebong terkait dengan dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang dialaminya hingga mengalami memar di bagian wajah sebelah kiri.
Baca juga: Laporan Siswa Terhadap Guru SMAN 7 Rejang Lebong Naik ke Penyidikan
Selain melampirkan hasil visum, PDM juga telah membawa saksi yang melihat kejadian tersebut.
Penasehat Hukum LBH Kota Curup Indra Sapri menegaskan kliennya pada saat itu tidak merokok di sekolah dan hanya makan di kantin.
Tiba-tiba, kata Indra, Zaharman langsung memukul PDM.
"Tidak ada, dia hanya makan di kantin, temannya yang merokok, itu juga ada di keterangan saksi," papar Indra, Jumat (11/8/2023).
Zaharman mengatakan laporan itu adalah murni terkait dengan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh sang guru terhadap kliennya.
Mengingat akibat kejadian pemukulan ini, kliennya sampai saat ini kerap mengalami pusing kepala dan nyeri dibagian muka sebelah kiri.
"Ini terkait pemukulannya ya, klien saya ini sampai lebam di bagian wajahnya. Bahkan kepalanya juga suka pusing, itu ada bukti visumnya juga," kata Indra yang mendampingi PDM.
Ditambahkan Indra, akibat pemukulan itu PDM menjadi trauma. Juga pemukulan ini merupakan penyebab awal terjadinya aksi penganiayaan yang dilakukan ayah kliennya itu.
Jika saja tidak ada aksi pemukulan itu, maka tentu saja aksi penganiayaan yang menimpa sang guru tidak akan terjadi.
"Kita juga terus mengawasi proses pengusutan ini, kita berharap bisa diusut dengan berimbang dan baik, karena ini kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh anak," jelas Indra.
Baca juga: Polisi Tidak Temukan Wali Murid yang Ketapel Mata Guru SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu hingga Pecah
Ditambahkannya, selain bukti visum ini juga ada beberapa saksi yang melihat aksi pemukulan tersebut.
Naik ke penyidikan
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Sinar Simanjuntak mengatakan saat ini laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilaporkan PDM memang telah naik status ke penyidikan.
Meskipun telah naik penyidikan, belum ada gambaran tersangka yang bakal ditetapkan. Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa mulai dari pelapor, temannya hingga pemilik kantin.
"Belum, penyidik masih menunggu keterangan saksi beberapa lagi," ujar Sinar.
Penulis: M Rizki Wahyudi
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kuasa Hukum Siswa yang Laporkan Guru SMA di Rejang Lebong Tegaskan Kliennya Tak Merokok