Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karyawan Perusahaan di Timika Papua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 5 Anak Laki-laki Ditahan

Seorang karyawan perusahaan di Timika Papua Tengah diringkus setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak laki-laki.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Karyawan Perusahaan di Timika Papua Pelaku Pelecehan Seksual terhadap 5 Anak Laki-laki Ditahan
Kolase Tribunnews.com: TribunPontianak.co.id/Nur Imam Satria dan Tribunnews/Net
Ilustrasi korban pelecehan dan pelaku - JS (28), seorang karyawan perusahaan di Timika Papua Tengah diringkus setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak laki-laki yang masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - JS (28), seorang karyawan perusahaan di Timika Papua Tengah diringkus setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Tersangka JS sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Mimika, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Baca juga: 4 Remaja di Cianjur Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pimpinan Ponpes, Begini Ancaman Pelaku

Pelecehan seksual itu terjadi di Kelurahan Koperapoka, Jalur 2, Kota Timika, Papua Tengah.

"Jadi setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga kepada Tribun-Papua.com, Jumat (11/8/2023).

JS melakukan tindakan asusila tersebut terhadap 5 bocah yang juga masih tetangganya.

"Tersangka bilang, perbuatan dilakukannya sudah lima kali dan kali ini baru terungkap korban melapor kepada orang tua," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, salah satu korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka JS.

"Korban juga mengaku kepada orangtuanya bahwa hal serupa juga dilakukan tersangka kepada tiga anak lain. Itu perbuatan bejat sehingga keluarga korban melapor ke Polres Mimika," ucapnya.

Baca juga: Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual di Ajang Miss Universe Indonesia 2023

Kini tersangka JS sudah mendekam di rutan Polres Mimika dan sedang menjalani proses hukum.

"Kalau pasal disangkahkan adalah 82 ayat 1 junto pasal 76 e UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomot 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul JS Ditangkap Polisi Usai Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Bocah di Bawah umur

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas