Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Robert Herison dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Robert Herison ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bengkalis, Riau, usai mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menyita barang bukti flashdisk rekaman aksi pengalungan bendera di leher anjing tersebut.
Robert Herison dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli.
Namun, penetapan tersangka Robert Herison mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.
Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih untuk HUT ke-78 RI
Ia menguggah tangkapan layar pemberitaan Robert di media sosial.
Pada keterangan, Hotman Paris menulis, "kalau sekiranya bukan di leher anjing? apakah juga akan TSK?"
Kemudian pada postingan lainnya dalam bentuk video, Hotman kembali menyinggung pertanyaan tersebut.
"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing."
"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"
Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Sementara diberitakan Tribun Pekanbaru, Robert Herison mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing, dalam rangka memeriahkan kemerdekaan RI.
Aksi Roberst sempat ditegur karyawan lainnya yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Robert disebut tak bersedia ketika diminta melepaskan bendera dari leher anjing.
Hal itulah yang kemudian menjadi perdebatan hingga videonya viral di media sosial.
Kronologi
Video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
RH atau Robert Herison yang belakangan diketahui sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.
Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan. RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.
Kendati sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini. RH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.
Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu. RH lalu melihat seekor anjing.
RH lantas memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.
Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.
Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak tersedia. Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.
Profil Robert Herison
Robert Herison berusia 22 tahun. Asalnya dari Jakarta.
Ia menjabat Wakil Kepala Tata Usaha perusahaan sawit PT Sawit Anugerah Sejahtera (SAS) yang berkantor Riau.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Karyawan di Riau Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta