Awal Cerita Robert Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Respons Polisi Soal Kritik Hotman
Robert Herison ditetapkan menjadi tersangka buntut aksi mengalungkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Robert Herison ditetapkan menjadi tersangka buntut aksi mengalungkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing.
Kasus yang menjeratnya, membuat Robert ditahan di Polres Bengkalis, Riau hingfga menjadi sorotan Hotman Paris.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menyita barang bukti flashdisk rekaman aksi pengalungan bendera di leher anjing tersebut.
Robert Herison diketahui dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli.
Kronologi
Video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
RH atau Robert Herison yang belakangan diketahui sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.
Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan.
RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.
Kendati sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis
RH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.
Setelah sampai di kantor, bendera yang dipasang di sepeda motor hanya satu.
RH lalu melihat seekor anjing.
RH lantas memasangkan bendera merah putih sebagai kalung di leher anjing itu.
Dirinya beralasan hanya ingin memeriahkan kemerdekaan sehingga memasangkan bendera merah putih di leher anjing.
Aksi RH ini sempat ditegur karyawan lainnya, yang merasa tidak tepat jika lambang negara dipasang pada hewan.
Ketika diminta untuk membuka bendera tersebut, RH tidak bersedia.
Sampai akhirnya terjadi perdebatan dan video anjing yang dipakaikan bendera merah putih di leher viral di media sosial.
Terkait kasus ini, Hotman Paris mempertanyakan soal dimana letak unsur pidana.
"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis Riau. Seorang laki ditetapkan sebagai tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing. Pertanyaan, dimana unsur pidananya?," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @hotmanpariaofficial.
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Pada Senin (14/8/2023), video yang diunggah Hotman ini sudah ditonton 186 ribu kali dan mendapat 11 ribu lebih like.
Hotman juga mengunggah terkait ketentuan pidana dari Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang dipakai penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menjerat pelaku yang memakaikan bendera merah putih ke anjing.
Tak hanya itu, ratusan netizen ikut menanggapi dengan berbagai komentar. Baik itu yang setuju maupun tidak dengan menyertakan pendapat masing-masing.
Dalam video itu Hotman meminta untuk melihat kembali beberapa hal serupa sejak puluhan tahun dalam merayakan kemerdekaan RI.
"Dimana dalam perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kayu-kayu, sekitar kereta kuda atau kereda kerbau. Tapi memang tidak dilekatkan di badan kerbau atau kuda. Tapi bedanya dimana?," tanya Hotman.
Menurut Hotman, itu bukan pidana, bahkan menjadi kebiasaan.
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing
Soal kasus di Bengkalis, menurut Hotman polisi harus memikirkan ulang, dimana unsur pidananya.
"Bagaimana kalau bukan anjing, bagaimana kalau dilekatkan bukan di leher anjing? Coba, pertanyaan," ungkap pria yang kerap tampil nyentrik ini.
Atas pernyataan Hotman itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, hanya memberikan statement singkat.
Respons Kapolres
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, menanggapi santai terkait kasus pria kalungkan bendera merah putih ke anjing, ikut disoroti pengacara kondang Hotman Paris.
"Semua orang berhak berpendapat," kata Bimo, Senin (14/8/2023).
Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak ini berujar, proses penyidikan kasus ini masih berjalan.
"Sedang proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti," ungkap Bimo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila menyebut, dalam kasus ini pihaknya menyita barang bukti sebuah bendera merah putih berukuran kecil.
"Serta sebuah flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang dilehernya dipasangi bendera merah putih," paparnya.
Selain itu dikatakan Kasat Reskrim, 4 orang saksi termasuk pelapor, sudah diperiksa.
Lanjut Firman, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Bengkalis.
Disebutkannya, penyidik rencananya akan memeriksa ahli pidana dan ahli hukum tata negara.
Hal ini untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan pidana yang dilakukan tersangka.
"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing Disoroti Hotman Paris, Ini Respons Kapolres Bengkalis