Awal Cerita Robert Kalungkan Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Respons Polisi Soal Kritik Hotman
Robert Herison ditetapkan menjadi tersangka buntut aksi mengalungkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Robert Herison ditetapkan menjadi tersangka buntut aksi mengalungkan bendera Merah Putih ke leher seekor anjing.
Kasus yang menjeratnya, membuat Robert ditahan di Polres Bengkalis, Riau hingfga menjadi sorotan Hotman Paris.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak berwajib menyita barang bukti flashdisk rekaman aksi pengalungan bendera di leher anjing tersebut.
Robert Herison diketahui dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila, mengatakan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana dan penetapan tersangka, pihaknya akan meminta keterangan dari ahli.
Kronologi
Video anjing dikalungkan bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (9/8/2023).
Peristiwa terjadi di kawasan kantor PT SAS yang berada di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
RH atau Robert Herison yang belakangan diketahui sebagai pelakunya, langsung diamankan oleh petugas Polsek Pinggir dan diperiksa.
Beberapa orang lainnya juga ikut dimintai keterangan.
RH sudah membuat pernyataan permohonan maaf.
Kendati sudah meminta maaf, polisi tetap melanjutkan kasus ini.
Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis
RH pun ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya RH membeli empat bendera merah putih berukuran kecil untuk dipasang pada kendaraan miliknya dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.