Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Sekda, Kini Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Jadi Tersangka Suap Perizinan, Ini Sosoknya

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni Sekda Ridwansyah dan Syarif M.

Penulis: Dewi Agustina
zoom-in Setelah Sekda, Kini Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Jadi Tersangka Suap Perizinan, Ini Sosoknya
TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani
Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya. Foto Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berpamitan ke seluruh masyarakat usai masa jabatannya akan berakhir mulai 9 Oktober 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mereka adalah Sekda Kendari Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM), Tenaga Ahli Wali Kota Kendari untuk percepatan pembangunan.

Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala telah ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (13/3/2023).

Baca juga: Diduga Terima Suap, Hakim Dede Suryaman Beri Pembelaan di Sidang Majelis Kehormatan

Selain Sekda Kendari, Kejati juga menahan SM sebagai Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah.

Berdasarkan rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (14/8/2023), penetapan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

"Penyidik telah menetapkan SK (Mantan Wali Kota Kendari Periode 2017 - 2022) sebagai tersangka," demikian bunyi surat yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.

Berita Rekomendasi

"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) kepada Arif Lutfian Nursandi, SE, Manager Corcom PT MUI."

"Sebagai imbalan akan diberikannya izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari."

"Padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," kata Ade dalam rilisnya.

22 Saksi

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah memeriksa Sulkarnain Kadir sebanyak 3 kali.

Pemeriksaan terakhir pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: KPK Periksa Anggota Komisi VI DPR Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api


Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan sebanyak 22 saksi terkait kasus korupsi ini.

Kesaksian 22 orang tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari yang diajukan PT Midi Utama Indonesia.

"Jadi total sudah 22 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody dikutip dari TribunnewsSultra.com, Kamis (13/4/2023).

Para saksi yang diperiksa dari ASN Pemerintah Kota Kendari dan pihak manajemen PT Midi Utama Indonesia.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berpamitan ke seluruh masyarakat usai masa jabatannya akan berakhir mulai 9 Oktober 2022.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berpamitan ke seluruh masyarakat usai masa jabatannya akan berakhir mulai 9 Oktober 2022. (TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Dody mengatakan saksi yang diperiksa penyidik Kejati Sultra pada Kamis (13/4/2023) yakni Sulkarnain Kadir.

Mantan Wali Kota Kendari ini diperiksa selama kurang lebih empat jam dan didampingi kuasa hukumnya.

"Agenda pemeriksaan SK untuk mendalami pembuktian dari dua tersangka sebelumnya yakni Ridwansyah Taridala (RT) dan Syarif Maulana (SM)," jelas Dody.

Dody menambahkan penyidik masih mengagendakan pemeriksaan saksi lain termasuk SK untuk mendalami materi penyidikan kasus dugaan suap tersebut.

Selain itu, penyidik belum melakukan penetapan tersangka baru selain Sekda Kendari Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, Tenaga Ahli Wali Kota Kendari untuk percepatan pembangunan.

Siapa Sulkarnain Kadir? Berikut Sosoknya

Dikutip dari Wikipedia, Sulkarnain Kadir SE ME lahir tanggal 4 Maret 1978.

Dia adalah politikus yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Kendari.

Sulkarnain Kadir dilantik sebagai Wali Kota Kendari oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi pada 22 Januari 2019.

Sebelumnya, Sulkarnain merupakan pelaksana tugas (Plt).

Pada 10 Oktober 2022 ia digantikan oleh Asmawa Tosepu karena telah habis masa jabatan.

Sebelum menjadi Wali Kota, Sulkarnain merupakan Wakil Wali Kota Kendari mendampingi Adriatma Dwi Putra.

Pasangan ini berhasil unggul dalam Pemilihan umum Wali Kota Kendari 2017.

Riwayat Pendidikan

SD Negeri 3 Mandonga
SMP Negeri 1 Kendari
SMA Negeri 1 Mandonga
S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo
S2 Ilmu Ekonomi, Pascasarjana Universitas Haluoleo

Riwayat Pekerjaan

Marketing PT. Wahana Prima Abadi (1996–1998)
Staf Auditor Kantor Akuntan Publik Blasius Mangande (2001–2002)
Bagian Accounting & Keuangan PT. Sarana Sultra Ventura (2002–2004)
Direktur PT. Aza Tata Citra (2000–2004)
Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi PKS (2004–2009)
Direktur PT. Citra Karya Kendari (2007–2010)
Owner Hikmah Futsal Sejahtera (2010–sekarang)

Riwayat Organisasi

Ketua DPD PKS Kota Kendari

Sumber: TribunnewsSultra.com

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul BREAKING NEWS Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas