Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Momen Haru Sidang Pleidoi di PN Andoolo Konsel, Supriyani Peluk Anak, Murid Minta Gurunya Dibebaskan

Inilah momen guru honorer Supriyani, terdakwa kasus pemukulan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara mencium anaknya usai sidang pleidoi.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Momen Haru Sidang Pleidoi di PN Andoolo Konsel, Supriyani Peluk Anak, Murid Minta Gurunya Dibebaskan
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Guru honorer Supriyani mencium anaknya usai sidang pleidoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara kembali digelar dengan agenda pembacaan pleidoi, Kamis (14/11/2024).

Setelah sidang selesai, Supriayani keluar ruangan dijemput suami, Katiran dan anak laki-lakinya.

Supriyani kemudian memeluk serta mencium anak laki-lakinya dan berharap majelis hakim memberikan vonis bebas pada sidang selanjutnya.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti."

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ucap Supriyani, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.

Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.

Berita Rekomendasi

Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Salah satu murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.

Baca juga: JPU soal Pembelaan Guru Supriyani, Yakin Lakukan Pemukulan: Penasehat Hukum Pura-pura Tidak Paham

Bahkan, Supriyani sering membantu murid menyelesaikan tugasnya dan tidak marah.

JPU Tolak Pembelaan

Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membacakan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar Kamis (14/11/2024).

Pleidoi yang dibacakan Andri berisi permintaan agar Supriyani dibebaskan dari jeratan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas