Alat Kelaminnya Dipotong Istri, Suami di Solo Ajukan Ganti Rugi Rp50 Juta
Karena dirasa permintaan korban terlalu neko-neko, Asri justru menjelaskan pihaknya tidak jadi simpati.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - IPN (20) mengajukan ganti rugi atau restitusi Rp 50 juta terhadap istrinya, YC (34) karena alat kelaminnya dipotong.
Selain itu bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas
Permintaan restitusi tersebut disampaikan IPN dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (14/8/2023).
Kuasa hukum terdakwa YC, Asri Purwanti, menolak permintaan ganti rugi tersebut.
Asri menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk akal.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Bukan tanpa alasan, Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.
Berita Rekomendasi"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpal yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.
Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
Namun karena dirasa permintaan korban terlalu neko-neko, Asri justru menjelaskan pihaknya tidak jadi simpati.
Baca juga: Baru Setahun Menikah, Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suaminya, Marah Tak Terima Ditalak
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," kata Asri.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kuasa Hukum Istri Potong Kelamin Suami Anggap Permintaan Ganti Rugi Korban 'Terlalu Neko-neko'
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.