Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Berikut sosok RH, tersangka yang dibela Hotman Paris gegara terjerat kasus kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sosok RH Tersangka yang Dibela Hotman Paris, Terjerat Kasus Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Pengacara kondang Hotman Paris bela pria yang jadi tersangka gara-gara pasang bendera ke leher anjing (tengah) Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih dan (Kanan) RH, pemuda yang kalungkan bendera ke leher anjing. Berikut sosok dari RH. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial RH (22) di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap polisi.

Ia diduga telah melakukan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.

RH ramai di media sosial gara-gara mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing.

Kini, RH dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pemuda ini terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

Lantas siapa sosok dari RH sendiri?

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kasus Pria Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis

Dirangkum dari TribunBengkalis.com, RH merupakan karyawan perusahaan sawit di Kabupaten Bengkalis.

BERITA REKOMENDASI

Ia memiliki jabatan Kepala Tata Usaha (TU) di PT SAS.

RH dalam kesempatannya memberikan klarifikasi terkait aksi mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

RH menegaskan, aksinya itu berlandaskan spontanitas semata.

Ia berniat memeriahkan HUT Ke-78 RI dengan memasang bendera merah putih di sejumlah tempat.

RH sudah memasangnya di kendaraan miliknya saat berada di tempat kerjanya.


Ia kemudian bertemu dengan si anjing yang kerap bermain dengannya.

RH lantas ikut memasangkan bendera merah putih ke leher anjing berwarna coklat itu.

"Saya melakukan hal tersebut karena spontanitas, dimana saya ingin menaikkan semangat acara 17-an. Kalau bisa semua tempat dipasangkan bendera," katanya, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @txtdrriau, Selasa (14/8/2023).

Baca juga: Pria Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing jadi Tersangka, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana

RH selanjutnya menyadari apa yang ia lakukan salah dan tidak tepat.

Oleh karenanya, ia meminta maaf kepada masyarakat.

RH juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Sebelumnya saya meminta maaf ke semua masyarakat Bangsa Indonesia yang merasa tersakiti karena insiden ini.

"Saya tidak ada maksud saya menghina dan merendahkan sang merah putih. Saya siap menerima konsekuensinya," tandasnya.

Dibela Hotman Paris

Pengacara kondang Hotman Paris memberikan pembelaan terhadap RH.

Ia mempertanyakan langkah kepolisian menetapkan RH sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara.

Hotman menilai aksi RH yang melilitkan bendera merah putih di leher anjing tidak memenuhi unsur pidana.

"Hello Kapolda-Kapolres yang membawahi Polres Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera ke leher anjing."

"Pertanyaan (saya) di mana unsur pidananya?" katanya dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial.

Hotman kemudian menyamakan aksi RH dengan hal yang biasa dilakukan masyarakat pada umumnya saat merayakan Kemerdekaan Indonesia.

Seperti lomba adu cepat kerbau atau pun kuda yang digelar masyarakat.

Baca juga: Soal Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Ini Kata Kapolres Bengkalis

Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis, Riau.
Tangkap layar viral video anjing berkalung bendera merah putih di Bengkalis, Riau. (Instagram.com/txtdrriau)

Mereka juga kerap melilitkan bendera merah putih ke bagian kayu kereta kuda atau kerbau.

"Tapi bedanya mana, kita sering melihat lomba dimana bendera Indonesia dililitkan ke kayu-kayu (kereta kuda atau kerbau)."

"Di mana unsur pidana. Itu bukan pidana itu menjadi kebiasaan. Tolong dipikiran ulang (kasus ini)?" jelas Hotman.

Hotman kemudian siap memberikan pendampingan hukum kepada RH.

Ia meminta RH atau keluarganya untuk mengubungi layanan Hotman 911.

"(Silahkan, red) Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911," tulis Hotman di postingan Instagram-nya yang lain.

Penjelasan Polisi

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhila membenarkan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa flashdisk berisi video rekaman hewan anjing yang di lehernya dipasangi bendera merah putih.

Firman melanjutkan, Polres Bengkalis akan melibatkan ahli dalam kasus aksi memasang bendera merah putih ke leher anjing.

Setidaknya ada ahli pidana dan ahli hukum tata negara yang segera dimintai pendapat.

"Kami sudah kirim surat permintaan ahli, kapan waktunya menunggu waktu beliau-beliau," ucap dia, dikutip dari TribunPekanbaru.com.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, kasus ini sudah ditarik ke polres yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pinggir.

Baca juga: Mengenal Bendera Merah Putih yang Dijahit oleh Fatmawati, Berikut Sejarah dan Makna Warnanya

Bimo juga menyebut, RH sudah membuat video klarifikasi sekaligus permintaan maaf.

"Yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya," katanya.

Bimo dalam kesempatannya menegaskan, pihaknya memberikan perhatian penuh dalam kasus ini.

Ia menilai perlu ada tindakan tegas terkait apa yang dilakukan oleh tersangka.

"Kita lakukan pengembangan dan penindakan, tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu," tegas Bimo.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir/Muhammad Natsir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas