Tak Terima Organ Vital Dipotong Istri, Pria Sukoharjo Minta Restitusi Ganti Rugi hingga Rp500 Juta
Kuasa hukum terdakwa Yc, Asri Purwanti mengatakan, permintaan restitusi ganti rugi dinilai tidak masuk akal
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Buntut organ vitalnya dipotong oleh istrinya, IPN (20), pria asal Telukan, Sukoharjo Jawa Tengah meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta.
Bila IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Kuasa hukum terdakwa pelaku penganiayaan berat Yc, Asri Purwanti menerangkan bahwa korban meminta restitusi ganti rugi yang menurutnya tidak masuk akal.
Permintaan itu diakui Asri langsung ditolak saat sidang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (14/8/2023).
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Enggan Diceraikan, Wanita Lumajang Potong Organ Vital Suami, Aksi Dilakukan Saat Korban Tidur
Asri menjelaskan bahwa kliennya sudah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.
Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa.
Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
Namun karena dirasa permintaan korban terlalu neko-neko, Asri justru menjelaskan pihaknya tidak jadi simpati.
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.
Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, YC diancam dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo : Korban Minta Ganti Rugi Hingga Rp500 Juta