Viral Polisi Dobrak Rumah Warga Cari Massa Kericuhan di Bandung: Kesaksian Penghuni - Kata Kapolres
Berikut informasi soal viral video sejumlah polisi mendobrak pintu rumah warga di Dago Elos, Kota Bandung. Mulai kesaksian penghuni dan kata Kapolres.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Video sejumlah polisi mendobrak pintu rumah warga di Kota Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video mejadi bahan perbicangan setelah diunggah akun Twitter (kini X) @GejayanCalling.
Pada awal rekaman memperlihatkan sejumlah polisi mendatangi rumah warga pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 23.57 WIB.
Mereka berusaha memaksa masuk ke dalam rumah dengan mendobrak pintu dengan menggunakan kaki.
Diduga polisi sedang mencari massa yang terlibat kericuhan di kawasan Jalan Raya Ir H Djuanda, Dago Elos, Kota Bandung.
Anggota polisi kemudian terlihat memeriksa isi rumah rumah.
Baca juga: 5 Fakta Kericuhan Warga dengan Polisi di Dago Bandung: Kronologi hingga Ada Lemparan Gas Air Mata
Setelah tidak mendapati apa yang mereka cari, para aparat meninggalkan rumah tersebut.
Pada rekaman lain, ada beberapa penghuni rumah termasuk anak kecil.
Mereka terlihat kaget saat pintu rumahnya didobrak oleh anggota polisi.
Hingga Selasa (15/8/2023), video di atas sudah ditonton lebih dari 900 ribu kali.
Ratusan warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk menyangkan aksi polisi mendobrak pintu rumah warga.
Belakangan diketahui, rumah yang ada dalam video merupakan milik warga Jalan Dago Elos tepatnya RT 2 RW 2, bernama Handika (33)
Penjelasan pemilik rumah
Dikutip dari TribunJabar.id, Handika menceritakan kronologi rumahnya didobrak anggota polisi.
Semula berawal dari kericuhan yang pecah antara massa dengan polisi pada Senin malam.
Polisi kemudian mencari massa kericuhan hingga ke pemukiman warga sekiar lokasi kejadian.
"Dia pikir massa (yang ricuh) ada yang ngumpet (sembunyi), dia memaksa 'woy buka woy buka brengsek. Yang bukan warga asli keluar'," ucap Handika menirukan ucapan oknum polisi saat itu.
Handika mengaku, anaknya yang berumur 6 tahun terluka akibat insiden ini.
Anak tersebut sebelumnya sedang berada di balik pintu.
"Salah satu polisi ngedobrak pintu yang di depan, nah anak saya ketakutan."
Baca juga: Ricuh Antara Warga dan Polisi di Dago Bandung, Bocah 6 Tahun Alami Trauma usai Dibentak Aparat
"Dia ngumpet di belakang pintu. Ngumpet di belakang pintu, dia terluka terkena kakinya kejepit," urai Handika.
Polisi kemudian pergi begitu saja tanpa mengucapkan permintaan maaf karena masuk rumah warga tanpa izin.
Handika menambahkan, anaknya kini mengalami trauma karena kejadian aksi dobrak oleh polisi.
Ia merasa ketakutan dan langsung masuk ke dalam kamar saat mendengar teriak atau orang tidak dikenal.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Budi Sartono buka suara terkait video polisi mendobrak rumah warga.
Ia menegaskan, akan melakukan penelusuran untuk mengecek informasi yang beredar di media sosial.
"Nanti akan kami telusuri kembali karena kami fokus ke pembukaan jalan, nanti kalau ada anggota yang masuk ke rumah akan kita akan pelajari kembali," kata Budi, dikutip dari Instagram @polrestabesbandung.
Kronologi
Sebanyak 4 warga didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke polisi.
Mereka sudah tiba di Mapolres Bandung sejak pukul 10.20 WIB.
Hingga malam menjelang, pelapor sudah selesai dimintai keterangan lewat pemeriksaan acara wawancara (BAW).
Mereka menyayangkan langkah polisi yang ingin langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP).
Pelapor juga diketahui sudah membawa bukti-bukti terkait kasus dugaan penipuan ini.
Penolakan laporan tersebut memicu warga lain yang sudah berada di luar Mapolres Bandung marah.
Mereka lalu membakar ban dan memblokade jalan di Dago, Kota Bandung.
Salah Satu Warga Dago Elos, Rizkia Puspania menyebut laporan pihaknya ditolak oleh pihak kepolisian.
"Laporan kami ditolak polisi, padahal semua data-data, bukti-bukti sudah tercantum, alasannya karena bukti tidak cukup," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Rizkia melanjutkan, warga yang marah kemudian selama satu jam memblokade jalan.
Alasan warga melakukan aksinya agar mendapatkan perhatian dari polisi terkait laporannya.
Satu jam kemudian, polisi tiba di lokasi untuk melakukan negosiasi dengan warga.
"Kami hanya ingin laporan kita diproses, sesederhana itu, tapi ditolak padahal bukti sudah jelas.
Aksi akan terus dilakukan sampai laporan kita diterima, dijadikan BAP, tidak hanya BAW," terang Rizkia.
Baca juga: Penyebab Kericuhan di Dago Bandung, Warga Blokade Jalan dan Dibubarkan Polisi dengan Gas Air Mata
Diwarnai lemparan gas air mata
Aksi kericuhan warga dengan polisi sempat diwarnai lemparan gas air mata.
Hal ini membuat warga marah hingga lakukan pelemparan batu hingga kembang api ke arah petugas.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono buka suara perihal gas air mata tersebut.
Ia menegaskan, gas air mata bukan ditembakan dari senjata melainkan dilempar.
Budi tidak mengetahui siapa yang melempar gas air mata ke warga.
"Kami tidak tahu dari belakang ada yang melempar sesuatu dan kami yakinkan bukan dari kami, dari lemparan itu yang menyebabkan chaos," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Budi melanjutkan penjelasannya, kericuhan berhasil diurai sekira pukul 00.00 WIB.
Warga yang memblokade jalan mulai membubarkan diri.
Budi dalam kesempatannya juga menegaskan tidak menolak laporan dari warga terkait kasus dugaan penipuan.
"Kita tidak menolak (laporan), tapi (meminta pelapor) bawa kembali alat bukti,"tambahnya.
7 Orang diamankan
Budi menduga ada kelompok tertentu yang tidak mau situasi kondusif sehingga melakukan aksi blokade jalan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga melakukan aksi anarkis.
"Kami amankan tujuh orang yang diduga melakukan aksi anarkis. Saat ini masih diperiksa," katanya, dikutip dari TribunJabar.id.
Petugas turut mengamankan satu karung botol bekas, sejumlah kayu, dan ban bekas sisa pembakaran sebagai barang bukti.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)(Kompas.com/Agie Permadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.